Surabaya (Antara Jatim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) menggagalkan pasokan narkotika dan obat-obatan bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja seberat sekitar 10 kilogram dari jaringan Medan-Aceh.
     
"Kami menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial AHO, warga Petemon Surabaya, dan BMW, warga Tlogopojo Gresik," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman, dalam jumpa pers yang digelar di Surabaya, Minggu malam. 
     
Dia mengatakan, dua tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Surabaya pada Minggu siang.  
     
"Dari tersangka AHO kami mengamankan barang bukti ganja seberat 5 kilogram,demikian pula dari tersangka BMW kami amankan barang bukti seberat hampir 5 kilogram," katanya.
     
Fatkhur menjelaskan barang bukti dari masing-masing tersangka dikemas serupa, yaitu dimasukkan ke dalam karung yang dicampur dengan sejumlah mangga muda, yang dikirim kepada kedua tersangka di Surabaya melalui sebuah jasa pengiriman. 
     
"Kami melacak ada pengiriman ganja dalam jumlah besar dari jaringan Medan-Aceh ke Surabaya. Jadi dua tersangka ini tinggal menerima saja. Ganja yang dikemas di dalam karung dicampur dengan sejumlah mangga muda agar baunya tidak tercium aparat," ujarnya.
     
Menurut Fatkhur, kiriman ganja yang diterima oleh kedua tersangka nantinya akan dijual kembali dalam paket besar maupun paket hemat.
     
"Sasarannya adalah kampus-kampus di seluruh Jatim. Informasinya mereka bisa jual seharga Rp5,5 juta per kilogram," katanya.
     
Dia mengatakan, pelacakan pengiriman ganja dalam jumlah besar dari jaringan Medan-Aceh tersebut diendus petugas BNNP Jatim dari patroli maya (Cyber) .
     
Fatkhur memaparkan, kedua tersangka adalah aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LNG) yang selama ini selalu mengampanyekan legalitas ganja di Indonesia. 
     
"Tetapi di balik itu, mereka ternyata aktif berkomunikasi menggunakan kode-kode tertentu melalui media sosial Facebook dengan bandar jaringan Medan-Aceh," ujarnya.
     
Petugas BNNP Jatim, kata Fatkhur, sejak awal 2017 berhasil memecahkan kode-kode komunitas LNG dalam setiap komunikasi mereka dengan bandar jaringan Medan-Aceh via media sosial Facebook. Hingga akhirnya membuahkan penangkapan terhadap kedua tersangka AHO dan BMW dengan barang bukti ganja seberat 10 kilogram.
     
"Kami jerat kedua tersangka dengan pasal 112 dan 114 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucapnya. Selanjutnya Fatkhur berjanji akan membongkar jaringan yang berada di atas kedua tersangka ini. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017