Mojokerto (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto, Jawa Timur, menggandeng Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Mojokerto guna meningkatkan jumlah kepesertaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dodit Isdiyono di Mojokerto, Minggu mengatakan dengan adanya kerja sama ini diharapkan bisa meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Adanya kerja sama antara Muslimat NU Kabupaten Mojokerto dengan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan edukasi terhadap peran jaminan sosial bagi pekerja sosial sekalipun," katanya.

Ia menjelaskan, agenda kerja sama ini adalah Muslimat NU Kabupaten Mojokerto telah mengikutsertakan 130 Kelompok Belajar atau TK atau RA dalam program perlindungan JKK, JKM dan JHT.

"Penandatanganan kerja sama ini dilakukan bertepatan dalam peringatan hari lahir Muslimat NU ke-71 serta pengukuhan laskar anti narkoba pengurus anak cabang Kabupaten Mojokerto," katanya.

Sementara itu, Ketua Muslimat NU kabupaten Mojokerto, Istatik Rodliyah, turut menyampaikan tujuan kerja sama tersebut mendaftarkan seluruh anggota PAC Muslimat NU Mojokerto melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal itu dilakukan supaya memberikan perlindungan sosial dengan tujuan sosial dari organisasi tersebut," ujarnya.

Sesuai amanah UU No 24 Tahun 2011 bahwa BPJS Ketenagakerjaan  menyelenggarakan empat program perlindungan bagi tenaga kerja, baik untuk tenaga kerja formal, informal bahkan untuk Tenaga Kerja Asing.

Program tersebut adalah Jaminan Kematian, diberikan kepada ahli waris dari tenaga kerja yang mengalami meninggal dunia. Selain Program Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga melindungi masyarakat yang mengalami Kecelakaan Kerja, menyelenggarakan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Dengan iuran yang cukup murah dan terjangkau namun perlindungan yang diberikan sangat luas dan tidak terbatas jumlahnya.

Sampai akhir April 2017 di BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto tercatat Jumlah kasus Jaminan Kecelakaan 1.345 kasus dengan nilai pembayaran klaim Rp3,4 M, Jaminan Hari Tua 6.644 kasus dengan nilai Rp67.94 M, Jaminan Kematian 71 kasus dengan nilai Rp1.49 M, Jaminan Pensiun 192 kasus dengan nilai Rp127.6 Juta.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017