Tulungagung (Antara Jatim) - Persatuan Perangkat Desa Indonesia menuntut pemerintah mengangkat seluruh perangkat menjadi pegawai negeri sipil serta menjamin kualitas kesejahteraan mereka, baik dalam hal insentif/honorarium bulanan maupun purna tugas melalui program layanan jaminan kesehatan nasional.
    
Rumusan tuntutan itu disampaikan Ketua PPDI Mudjito dalam Rapat Pimpinan Nasional PPDI 2017 yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Timur Soekarwo serta sejumlah pejabat DPR RI, dirjen dan beberapa pejabat daerah di Tulungagung, Sabtu.
    
"Dalam pertemuan (rapimnas) kali ini memang belum ada hasil karena Mendagri datang belakangan, setelah kami, Komisi II DPR RI dan Gubernur Soekarwo membahas isu ini. Jadi yang disampaikan tidak langsung menyinggung masalah yang sedang dibahas dalam rapimnas," kata Mujito dikonfirmasi usai acara.
    
Ia menjelaskan, ada tiga isu strategis yang menjadi bahasan dalam rapimnas PPDI tersebut. 

Pertama, kata dia, adalah soal pengangkatan seluruh perangkat desa menjadi PNS.
    
Menurut Mujito, keberadaan sekretaris desa berstatus PNS menjadi "masalah" yang mempengaruhi kinerja kelompok kerja perangkat di masing-masing desa.
    
"Terkait ini, PPDI minta pemerintah menarik seluruh sekdes yang berstatus PNS ini ke pemda atau kecamatan. Jika tidak, maka pemerintah harus mengangkat seluruh perangkat menjadi PNS," katanya.
    
Tuntutan kedua yang menjadi prioritas aspirasi PPDI dalam rapimnas adalah masalah jaminan kesehatan nasional melalui program layanan yang diberikan BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan secara menyeluruh, karena beberapa daerah seperti Tulungagung, Trenggalek dan Ponorogo telah memasukkannya dalam tunjangan yang dibiayai daerah.
    
"PPDI ingin JKN nanti ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan berlaku menyeluruh di semua daerah, sehingga saat purna tugas pun nantinya mantan perangkat mendapat pesangon dalam bentuk hak jaminan hari tua (JHT) serta JKN yang ditanggung negara," ujarnya.
    
Ketiga yang tak kalah penting menurut Mujito adalah soal kesejahteraan dalam hal insentif bulanan perangkat.
    
"Kami ingin kesejahteraan perangkat nantinya tidak hanya standar UMK (upah minimum kabupaten) tetapi setara dengan PNS umum," katanya.
    
Menanggapi tuntutan itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan masih akan berkoordinasi dengan kementrian terkait untuk mempertimbangkan wacana pengangkatan perangkat desa menjadi PNS.
    
"Kami akan membicarakan dulu dengan Kementrian Keuangan dan Kementrian Desa, karena jumlahnya (perangkat) itu kan besar sekali sehingga harus dilihat dulu kekuatan anggarannya bagaimana," kata Thajo.
    
Ia menegaskan, saat ini yang terpenting dan prioritas dilakukan adalah pelaksanaan amanah Undang-undang nomor 06/2004 tentang perangkat desa supaya dijalankan secara konsisten.
    
"Jadi yang penting masalah masa jabatan itu harus jelas. Jangan sampai masa tugas perangkat itu berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Aturannya sama, kebijakannya sama, tetapi penerapannya beda," katanya.(*)
Video oleh: Destyan H Sujarwoko

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017