Banyuwangi (Antara Jatim) - Operasi patuh Semeru 2017 yang digelar Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur pada 9-22 Mei 2017 akan menggunakan bukti pelanggaran elektronik (e-tilang) kepada para pelanggar lalu lintas yang terjaring petugas di wilayah setempat.

"Bagi pelanggar yang terjaring razia siap-siap untuk menjalani tilang elektronik, sehingga proses pembayaran dilakukan melalui sistem transfer perbankkan yang telah ditunjuk dan tidak ada titip tilang maupun menjalani sidang di pengadilan," kata Kasubaghumas Polres Banyuwangi AKP Bakin dalam siaran pers yang diterima Antara di Banyuwangi, Selasa.

Menurutnya operasi tersebut akan menyasar pengguna kendaraan agar lebih sadar dan patuh dalam bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalul intas selama di jalan raya.

"Semua personel akan dilibatkan dengan dibantu anggota Polsek, sehingga kurang lebih ada 675 personel yang akan dilibatkan dalam Operasi Patuh Semeru 2017 itu," tuturnya.

Ia mengatakan aparat kepolisian akan bersikap tegas dan langkah yang dikedepankan adalah sanksi tilang elektronik, dengan denda yang angkanya maksimal, sehingga diharapkan semua patuh dan tertib berlalu lintas dalam berkendara.

"Daripada kena tilang, lebih baik melengkapi diri dengan SIM maupun STNK sewaktu berkendara dan untuk sepeda motor nyalakan lampu utama sebagai 'safety riding'," katanya.

Bagi pengendara yang terkena e-tilang tidak perlu bingung karena aparat akan memberi tahu ID pelanggaran tilang untuk melihat besaran dendanya, selanjutnya pelanggar bisa membayar denda tilang melalui ATM, mobile banking atau pembayaran manual di bank yang ditunjuk. 

"Bukti pembayaran itulah yang digunakan untuk mengambil surat kendaraan yang diamankan petugas, sehingga saya imbau pengendara membawa surat-surat kendaraan dengan lengkap dan tertib berlalu lintas di jalan," ujarnya, menambahkan.

Sementara Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Banyuwangi Ipda Taufan Akbar mengatakan aturan e-tilang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga program tersebut juga termasuk prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rangka memberikan pelayanan publik berbasis teknologi informasi. 

"Sosialisasi e-tilang gencar dilakukan Tim Sapu Bersih Kawasan Tertib Lalu Lintas (Timsus Saber KTL) yang beranggotakan gabungan Polri, TNI dan Dinas Perhubungan," katanya.

Menurutnya program e-tilang merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan pelayanan yang terbaik, tercepat dan termudah bagi masyarakat, sehingga warga tidak perlu repot-repot lagi menjalani sidang di pengadilan negeri karena dengan sistim e-tilang semuanya jadi mudah.(*)    

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017