Surabaya (Antara Jatim) - Jawa Timur menduduki peringkat kedua nasional setelah Jawa Barat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungutan Liar.

"Selama tahun 2017 ini sudah ada 64 kasus OTT pungli yang diungkap di wilayah Jatim," kata Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim Kombes Pol Wahyudi Hidayat usai Analisa Evaluasi dan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin.

Dalam kegiatan yang dihadiri Wakapolres di jajaran Polda Jatim itu, Wahyudi menjelaskan kasus OTT pungli yang menonjol yakni  terkait dana desa (DD) dan pengurusan sertifikat tanah pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Selanjutnya terkait kasus perizinan dan pelanggaran parkir.

"Tersangka yang paling banyak terjaring OTT Satgas Saber Pungli adalah aparatur desa dan perangkat desa, di antaranya yakni kepala desa, camat, PNS atau aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai instansi, dan orang umum atau pihak swasta," tuturnya.

Sementara berdasarkan 64 kasus yang di-OTT, lanjut Wahyudi, barang bukti yang berhasil disita dan dinilai dengan rupiah yakni sebesar Rp2,6 miliar dan beberapa unit mobil. "Wilayah di Jatim yang banyak terjaring OTT Satgas Saber Pungli yakni wilayah Sidoarjo," ujar Irwasda.

Ditanya mengenai fokus ke depan, pria yang juga selaku Ketua Satgas Saber Pungli Jatim ini menambahkan, Satgas Saber Pungli tidak hanya berperan pada OTT saja. Namun, pihaknya akan memfungsikan Satgas di bidang Pencegahan dan Satgas Sosialisasi. Terlebih untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami akan galakkan sosialisasi, bisa melalui ceramah-ceramah, edukasi, atau memberikan selebaran maupun memasang baliho, spanduk, dan penyebaran pamflet himbauan terkait praktik pungli di tempat-tempat umum," kata dia.

Untuk itu, nantinya di Polres Kabupaten/Kota akan diberikan sms daring, supaya masyarakat mudah melaporkan jika ditemukan pelanggaran pungli.

Wahyudi mengaku pada tahun 2017 ini Satgas Saber Pungli Provinsi Jatim mendapat anggaran dari Pemerintah sebanyak kurang lebih Rp3 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk kepentingan Satgas-satgas lainnya, seperti Satgas Penyelidikan, Pencegahan, Yustisi, dan Penindakan.

Pencegahan ini, masih menurut Wahyudi, bisa dilakukan juga melalui pembangunan sistem yang ada. Artinya, di beberapa layanan publik baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang masih rentan adanya pungli, kalau sistemnya dibangun, maka akan mencegah terjadinya pungli.

"Kita harus bentuk sistem dalam setiap pelayanan publik. Jadi tidak akan ada lagi kontak fisik dengan petugas, melainkan menggunakan sistem daring. Misalnya, pemohon surat menyurat atau pelanggan tidak usah ketemu dengan petugas. Cukup diubah sistem pelayanannya, menghindarkan dari transaksi maupun praktik pungli," ujarnya.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017