Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur menetapkan status tersangka pada pengelola tempat penampungan terkait kasus penyiksaan calon tenaga kerja wanita (TKW) di Kabupaten Blitar.

"Kami sudah menetapkan status tersangka. Kami sudah amankan yang bersangkutan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Blitar AKP Eny Mayasari saat dikonfirmasi, Kamis.

Polisi hingga saat ini masih memeriksa Sit (42), warga Desa Klemunan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang mengelola tempat penampungan untuk calon TKW tersebut. 

Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan pidana, terkait dengan menempatkan PJTKI tanpa izin, pasal tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Kasus penyiksaan yang ternyata melibatkan calon TKW ini terungkap di Kabupaten Blitar. Calon TKW yang ditampung di sebuah rumah yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, kabupaten setempat, tidak diperlakukan dengan baik.

Sumiati, salah seorang calon TKW yang menjadi korban mengatakan ia dengan rekan-rekannya tidak diperbolehkan keluar dari tempat penampungan. Bahkan, ada penjaga yang sengaja ditempatkan untuk mengawasi mereka.

"Pintu dikunci dan ada penjaganya, tiga orang laki-laki. Kami tidak diperbolehkan keluar rumah sama sekali," ungkapnya.

Di tempat penampungan itu, ada lima orang calon TKW. Mereka semua mengalami perlakuan yang tidak baik dari pengelola tempat penampungan itu. Bahkan, Sunarsih, calon TKW lainnya harus dirawat di rumah sakit, setelah melompat dari lantai dua tempat mereka ditampung, saat berusaha melarikan diri.

Sunarsih juga mengaku sempat diancam dibunuh, bahkan diminta menggugurkan kandungannya setelah mengaku sedang hamil. Permintaan itu dengan dalih, ia sudah dicarikan calon majikan dan sudah diberikan uang saku sebesar Rp2,5 juta. 

Sementara itu, rumah yang digunakan sebagai lokasi penampungan calon TKW di Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, hingga kini masih dipasang garis polisi. (*)     

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017