Surabaya (Antara Jatim) - Unit III Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur membongkar kasus prostitusi dalam jaringan (daring/online) melalui media sosial dengan korban yang kebanyakan masih duduk di bangku SMP, SMA dan mahasiswi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa mengatakan dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan satu tersangka bernama Syaiful Islam Al Furqon alias Apunk Kumel (38), warga Jombang, Jatim, selaku mucikari.

Dia menambahkan, kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial dan mencurigai sebuah grup Facebook bernama ‘Lendir’.

"Orang yang mau pesan harus masuk dalam grup ini. Namun, masuk ke grup tersebut bukan perkara gampang. Para calon member harus benar-benar terpercaya dan disetujui oleh admin yang dikendalikan oleh Syaiful. Prosesnya agak lama, tergantung dari tersangka," kata dia.

Di grup ‘Lendir’ ini, lanjut Barung, tersangka mengunggah foto-foto korbannya. Yaitu wanita muda yang bisa diajak kencan dengan imbalan uang. Adapaun wanita yang dijajakan kebanyakan masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP dan SMA.

"Ada pula yang mahasiswi. Untuk wanita dewasa, tersangka menyebutnya ‘Mahmud’ alias ‘Mamah muda’,” ujar Barung.

Di grup itu pula tersangka mencantumkan kontak Blackberry Messenger atau BBM. Pelanggan yang ingin memesan diminta melalui BBM tersebut. Alasannya, BBM Lebih aman.

Barung melanjutkan, pada 20 April 2017, Polisi memantau transaksi di BBM milik tersangka. Seorang pelanggan meminta dicarikan cewek berstatus siswi SMA untuk diajak kencan di Surabaya.

Setelah ada pelanggan, tersangka pun menyanggupi. Namun, syaratnya harus kencan di Mojokerto. Pelanggan dan tersangka sepakat dengan tarif kencan Rp1,2 juta untuk sekali kencan.

Sambil menunggu, tersangka menjemput satu perempuan lagi. Kali ini seorang perempuan dewasa berinisial SA. Atas permintaan pelanggan, SA diantar ke dalam kamar. "Cewek kedua dibanderol Rp 700 ribu sekali kencan," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini.

Dari kencan EEL, tersangka menerima bagian Rp 200 ribu. Sementara dari menjual SA, tersangka menerima Rp 300 ribu. Nah, setelah mengantarkan kedua korbannya di kamar hotel, barulah petugas mengamankan Syaiful di parkiran hotel.

"Tersangka ini merupakan perekrut sekaligus muncikari," ucap Barung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017