Sampang (Antara Jatim) - Polres Sampang, Jawa Timur, mengungkap delapan kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

"Jumlah tersangka sebanyak 10 orang ini merupakan hasil ungkap kami dalam dua bulan terakhir ini," kata Wakapolres Sampang Kompol Pratolo di Sampang, Selasa.

Dalam keterangan persnya, Wakapolres menjelaskan, dari 10 orang tersangka kasus narkoba itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri dan baru melaksanakan akad nikah.

Keduanya berinisial Z dan A asal Kecamatan Sokobanah, Sampang. Mereka merupakan bagian dari tiha orang pengedar dan tujuh kurir yang ditangkap tim narkoba Polres Sampamg dalam dua bulan terakhir ini.

"Keduanya masih berstatus sebagai pengantin baru dan saat ini keduanya berada dibalik jeruji besi Polres Sampang," ujar Wakapolres.

Ia menjelaskan, penangkapan ke-10 orang tersangka narkoba itu di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Sokobanah, Ketapang, Camplong, dan Kecamatan Omben dengan total barang bukti yang diamankan kurang lebih 16,21 gram sabu. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara itu, Kabupaten Sampang tercatat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu kabupaten yang masuk kawasan merah, karena peredaran narkoba di wilayah itu sangat marak.

Jaringan pengedar narkoba di wilayah itu, terendus lintas negara dan barang haram itu masuk melalui jalur laut, yakni melalui pantai utara Sampang. Para pengedar kebanyakan oknum TKI yang bekerja di luar Malaysia, Hong Kong. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017