Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya merespons keluhan pedagang Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) agar sejumlah pasar grosir ilegal di ibu kota Provinsi Jawa Timur itu ditutup karena   berdampak terhadap penjualan yang semakin sepi.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansur, di Surabaya, Selasa, meminta Pemkot setempat untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti keluhan para pedagang PIOS. 

"Kondisi ini sudah lama terjadi dan masih terkesan dibiarkan oleh Pemkot Surabaya. Ini harus segera dievaluasi izinnya. Pemkot tidak bisa menutup mata karena sudah disertai bukti-bukti fakta berupa foto dan videonya," katanya.

Bahkan, ia meminta kepada Pemkot Surabaya untuk segera mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang grosir ilegal yang tidak mematuhi perda. Apabila memang melanggar, maka pasar tersebut bisa sampai pada pencabutan izin dan pembekuan atau bahkan penutupan pasar.

"Jadi, pemkot harus segera bertindak cepat mengatasi ini, karena ini sudah lama," katanya.

Salah satu pedagang PIOS Kadek Buana saat mendatangi gedung DPRD Surabaya mengatakan pihaknya meminta keadilan menutup pasar-pasar grosir yang illegal itu.

"Makanya saya datang ke DPRD Surabaya untuk mengadukan hal ini," katanya.

Menurut Kadek pasar grosir illegal itu adalah pasar-pasar yang tidak mengantongi izin menjual grosir dan hanya mendapatkan izin menjual eceran. Namun, kenyataannya di lapangan mereka juga menjual grosir, sehingga pasar tersebut sudah melanggar peraturan daerah karena tidak sesuai dengan perizinannya.

"Saya minta peraturan daerahnya segera ditegakkan. Kalau izinnya eceran ya harus jual eceran, kalau izinnya grosir maka harus jual grosir," katanya.

Pasar grosir ilegal ini ditemukan di beberapa tempat di antaranya Pasar Tanjungsari dan Dupak serta beberapa pasar grosir lainnya yang tidak mengantongi izin grosir. Adapun dampak dari pasar grosir ilegal ini sangat signifikan terhadap para pedagang di PIOS. 

"Awalnya kami sangat laris dan ramai, tapi setelah semakin banyak pasar grosir illegal, kami mengalami penurunan hingga 80 persen," kata dia.

Salah satu pengelola PIOS Trisila mengaku mendukung langkah para pedagang yang mengadukan ke dewan, karena mereka sebagai patner pedagang tentunya mengetahui keresahan pedagang. 

Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa pasar yang izinnya eceran, tapi malah menjual grosir, sehingga hal ini melanggar perda Kota Surabaya. "Kami bawa file berupa foto dan video yang membuktikan bahwa ada beberapa pasar sudah melakukan grosir," kata dia. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017