Surabaya (Antara Jatim) - Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya membenarkan rekening PDPS diblokir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jatim I mulai Selasa ini karena terbelit tunggakan pajak senilai Rp8 miliar yang belum terbayarkan.
"Saya sudah telepon langsung pelaksana tugas dirut PDPS, dan memang betul ada pemblokiran dari dirjen pajak, khususnya dari Kanwil DJP Jawa Timur I," kata Ketua Badan Pengawas PD Pasar Surya Rusli Yusuf saat dihubungi wartawan di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, tunggakan itu sudah ada sejak masa kepengurusan direksi PD Pasar Surya yang lama. Namun PDPS sudah menjalin kesepakatan dengan Kanwil DJP Jatim I sekitar tiga tahun yang lalu bahwa PDPS diperbolehkan untuk melakukan pengangsuran.
"Kita sudah mencicil, setiap tahun besar cicilan itu juga besar. Sekitar Rp400 juta setiap tahun," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga belum mengetahui mengapa ada pemblokiran rekening itu.
"Kemungkinan ada kesalahpahaman dari Kanwil DJP Jawa timur I. Mungkin ada pergantian kepengurusan di sana yang tidak memahami dengan kesepakatan dengan PDPS," ujar pria yang juga mantan anggota DPRD Surabaya ini.
Lebih lanjut, menurut Rusli, adanya pemblokiran ini membuat dampak besar untuk PDPS. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong direksi PDPS untuk segera membereskan permasalahan ini.
"Saya meminta pak pelaksana tugas dirut untuk melakukan klarifikasi ke kanwil pajak tentang kesepakatan dengan PDPS, dan meminta agar pemblokiran rekening PDPS semua dibuka kembali," ujar Rusli.
Direktur Teknik PD Pasar Surya Zendy Ferryansyah saat dikonfirmasi mengaku kaget dengan informasi tersebut. Dirinya bahkan belum mendapat keterangan resmi dari Direksi dan hanya mendapat kabar dari internal perusahaan.
"Dapat info ini dari mana?. Tapi tadi ada yang nanya malah saya belum ada pemberitahuan dari direktur keuangan," katanya.
Ferry menyampaikan jika pemblokiran ini benar terjadi, maka akan mempengaruhi operasional dan pelayanan perusahaan plat merah Pemkot Surabaya ini.
"Ya kalau diblokir tidak bisa melakukan transaksi keuangan. Misalkan bayar gaji karyawan, revitalisasi pasar, dan operasioanal seperti bayar listrik dan lain-lain tidak bisa," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirut PD Pasar Surya Bambang Parikesit dan Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Pajak DJP Kanwil Pajak Jatim I Ardhie Permadi hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Saat keduanya dihubungi melalui ponselnya terdengar nada dering namun tidak diangkat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017