Banyuwangi (Antara Jatim) - Satuan lalu lintas Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur mulai menerapkan tilang elektronik (e-tilang) kepada para pelanggar lalu lintas yang terjaring petugas di wilayah setempat.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Banyuwangi Ipda Taufan Akbar, Selasa, mengatakan pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan aplikasi e-tilang tersebut.

"Ini akan memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan dalam upaya penegakan hukum, khususnya di bidang lalu lintas dan aplikasi e-tilang dapat meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar petugas di lapangan," katanya di Banyuwangi.

Menurutnya aturan e-tilang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga program tersebut juga termasuk prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rangka memberikan pelayanan publik berbasis teknologi informasi. 

"Sebelum meluncurkan e-tilang pada pekan lalu, Satlantas Polres Banyuwangi juga sudah mengawali layanan SIM dalam jaringan (daring)  dan Samsat daring elektronik (e-samsat)," tuturnya.

Ia mengatakan sosialisasi e-tilang gencar dilakukan Tim Sapu Bersih Kawasan Tertib Lalu Lintas (Timsus Saber KTL) yang beranggotakan gabungan anggota Polri, TNI dan Dinas Perhubungan. 

"Cara pembayaran e-tilang yakni petugas lapangan akan memasukkan data tilang melalui aplikasi e-tilang yang ada dalam layanan 'smart phone' milik anggota Satlantas Polres Banyuwangi dan juga akan dimasukkan kategori pasal yang dilanggar, data diri maupun pelat nomor pelanggar," ujarnya.

Setelah proses tilang selesai, maka pelanggar akan menerima pesan notifikasi nomor pembayaran melalui SMS disertai slip bukti tilang berwarna biru dari petugas dan selanjutnya, pelanggar diarahkan melakukan pembayaran di Bank BRI atau Elektronik Data Capture (EDC) BRI, SMS banking, internet banking serta Mobile Banking BRI. 

"Setelah proses pembayaran selesai, pelanggar akan mendapatkan bukti pembayaran yang sah dan bukti itu diserahkan kepada petugas untuk ditukar dengan barang bukti yang disita. Aplikasi smart phone petugas akan menerima informasi pembayaran secara 'real time'," katanya.

Taufan menjelaskan program e-tilang merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan pelayanan yang terbaik, tercepat dan termudah bagi masyarakat, sehingga warga tidak perlu repot-repot lagi menjalani sidang di pengadilan negeri karena dengan sistim e-tilang semuanya jadi mudah.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017