Bangkalan (Antara Jatim ) - Tim penyidik Polres Bangkalan, Jawa Timur hingga kini telah memeriksa  enam orang terkait kasus dugaan pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pemkab setempat.

"Empat diantaranya yang tertangkap saat kejadian, dua terperiksa lainnya adalah pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Bangkalan Mohammad Hasan Faisol dan Bendara Penerimaan yakni Lailatul Qodriya," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo di Bangkalan, Selasa.

Menurut Kasat Reskrim, pihaknya akan terus mendalami dugaan pungli di DPMPTSP itu, terkait kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. 

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat orang pegawai negeri sipil (PNS) di DPMPTSP dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Bangkalan. Selain itu, polisi juga menangkap seorang karyawan perusahaan.

Dua diantara PNS yang terjaring OTT Tim Saber Pungli itu, ditetapkan sebagai tersangka, yakni masing-masing berinisial AFY dan AHC.

"Masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah, mengingat hingga saat ini penyidikan mash terus kami lakukan," terang Anton Widodo.

Penangkapan dilakukan Selasa (11/4) sekitar pukul 12.15 WIB. Peristiwa bermula pada hari Senin (10/4) pegawai PT Golden Mirin yang bergerak di bidang pengembang perumahan Anwar Sadat datang ke kantor perizinan untuk menemui AFY untuk legalisir IMB yang akan digunakan para pembeli rumah sebagai persyaratan pengajuan KPR di Bank.

Pada saat bertemu AFY dan AHC itu, kedua PNS itu meminta imbalan sebesar Rp40.000 untuk tiap legalisir IMB. Saat itu juga diserahkan berkas pengajuan legalisir sebanyak 126 berkas.

Selanjutnya pada Selasa (11/4) karyawan PT Golden Mirin Anwar Sadat mengambil dokumen legalisir tersebut kepada AHC, dan menyerahkan uang sebesar Rp5.050.000 kepada tersangka AHC sesuai permintaan.

Saat itulah anggota langsung melakukan penangkapan, dan menggeledah kantor perizinan, serta menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp5.050.000.

Selain menyita uang tunai, petugas juga menyita 126 berkas pengajuan legalisir IMB serta buku register legalisir.

Tiga orang, yakni Anwar Sadat, Imam Buchori Muslim, dan Hendra Wijaya yang mengetahui secara langsung kejadian ini dimintai keterangan petugas sebagai saksi.

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka, yakni AFY dan AHC dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya antara 1 tahun hingga 5 tahun kurungan penjara.

Kasus OTT pungli kali ini metupakan kali kedua di Kabupaten Bangkalan. Kasus serupa juga terjadi beberapa bulan lalu pada pembagian dana alokasi desa. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017