Sampang, (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi tiga orang tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang Yudie Ariyanto Tri Santoso di Sampang, Jumat, ketiga tersangka itu, masing-masing Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Singgih Bektiono, Camat Kedungdung Ahmad Junaidi, dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Sampang Kun Hidayat.

"Kepala DLH ini terkait kasus dugaan korupsi pengembangan bantuan tebu saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dishutbun," terang Yudie.

Sedangkan Camat Kedungdung Achmad Junaidi, dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sampang Kun Hidayat, terjerat kasus dugaan penyelewengan dana desa dan terjaring operasi tangkap tangan Polda Jatim.

"Berkas ketiganya, kami limpahkan kemarin dan tinggal menunggu waktu persidangan " ucapnya.

Sesuai perkiraan, persidangan kemungkunan diperkirakan digelar pada pekan depan, setelah semua barang bukti terkait kasus itu diserahkan ke Pengadilan Tipikor.

Kasi Pidsus menjelaskan, sejumlah barang bukti yang saat ini disita petugas antara lain, untuk kasus pemotongan DD dengan tersangka Achmad Junaidi dan Kun Hidayat, berupa dua unit kendaraan roda empat dan dua (sepeda motor) yakni Pajiro warna putih dengan nopol M-771-NC, dan Marceses Band warna merah bernomor polisi B-29-PB.

Selain itu, juga disita  kendaraan roda dua jenis Yamaha Nmax bernomor polisi M-4244-NN.

Barang bukti lainnya ialah 10 item perhiasan dia ntaranya gelang dengan berat hampir mencapai 100 gram dan uang sebesar Rp1,3 miliar di rekening dan Rp300 juta uang tunai.

Sedangkan, kasus dugaan korupsi pengembangan tebu senilai Rp9 miliar dari rekening tabungan.

"Semua barang bukti yang disita ini berdasarkan hasil penyidikan dan telah diakui oleh para tersangka hasil korupsi," tutur Kasi Pidsus Yudie Ariyanto Tri Santoso, menjelaskan.(*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017