Surabaya (Antara Jatim) - Legislator mengusulkan Pemerintah Kota Surabaya membentuk tim relawan penyelamatan aset bekas tanah kas desa (BTKD) dengan cara melibatkan partisipasi masyarakat.
     
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Vinsensius, di Surabaya, Kamis, mengatakan upaya Pemkot Surabaya menggandeng 22 lembaga untuk menyelamatkan aset belum menjamin aset akan aman. 

"Sebab, ada banyak aset di kota ini yang belum terdata. Karena itu, butuh peran serta masyarakat untuk menjaganya," ujarnya.

Ia mengatakan sejak peralihan desa ke kelurahan seluruh aset BTKD yang semula dikelola pamong desa beralih ke pemerintah kota. Namun, peralihan tersebut hanya tercatat secara administrasi berupa peraturan daerah (perda), sementara pencatatan resmi berupa sertifikasi belum pernah dilakukan.

"Tanah-tanah itulah yang berpotensi hilang sebab ada banyak kasus tanah BTKD mendadak muncul sertifikat atas nama orang lain," katanya.

Menurut dia, hal itu terjadi karena tidak ada yang mengawasi sehingga mudah bagi pihak-pihak nakal untuk menguasai. "Modusnya bermacam-macam. Kadang, diam-diam tanah dijual oleh oknum perangkat desa kepada pihak swasta," katanya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan pihaknya terus berupaya maksimal untuk menyelamatkan beberapa aset  pemerintah kota Surabaya yang terancam lepas setelah dinyatakan kalah di pengadilan.

"Kami telah berkirim surat ke mana-mana. Ini merupakan pertahanan kami di Pemkot yang terakhir. Karena kalau tidak, aset pemkot akan hilang," katanya.

Menurut dia, beberapa aset milik Pemkot Surabaya tersebut telah dilaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3) lalu.

Selain ke KPK, Risma juga telah melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat, mulai presiden, wakil presiden, dan instansi negara seperti Kejaksaan Agung serta Ombudsman RI. 

Ia mengatakan ada tujuh aset yang telah dilaporkan ke KPK yakni Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, kantor PDAM di Jalan Prof. Moestopo dan kantor PDAM di Jalan basuki Rahmat 119-12, waduk di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, kolam renang Brantas, lalu kerja sama dengan PT. STAR serta tanah di Jalan Upa Jiwa Kelurahan Ngagel, kecamatan Wonokromo. 

Selain itu, Pemkot Surabaya bersama dengan jajaran samping di Kota Surabaya akan bersinergi membentuk tim penyelemat aset-aset pemkot yang tidak hanya berasal dari Pemkot Surabaya, tetapi juga dari unsur kejaksaan dan kepolisian. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017