Sidoarjo (Antara Jatim) - Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitroh Rohcahyanto menyebutkan, terdakwa dijerat tiga pasal sekaligus yakni Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu terdakwa juga dijerat pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," katanya.

Selain itu, kata dia, menjerat terdakwa dengan pasal tentang pencucian uang sebagaimana pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Murti memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengambil sikap atas dakwaan tersebut.

Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, dan perizinan.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017