Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Surabaya, Jawa Timur, memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai wujud optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya Mokhammad Cucu Zakaria di Surabaya, Kamis mengatakan BPJS Kesehatan KCU Surabaya memperkokoh kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya melalui penandatanganan kesepahaman bersama di Kantor Kejari Surabaya.

"Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan," katanya.

Ia mengemukakan, memasuki tahun 2017, salah satu hal penting yang menjadi fokus dari BPJS Kesehatan adalah penegakan hukum. 

"Saat ini program Jaminan Kesehatan Nasional telah berjalan lebih dari 3 (tiga) tahun dan kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya serta memberikan data yang benar, telah melewati batas waktu yang ditentukan regulasi," katanya.

Menurutnya, tidak ada alasan lagi perusahaan yang belum patuh dengan regulasi akan ditindak tegas dengan melibatkan pihak kejaksaan.

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemberi kerja memiliki 3 (tiga) kewajiban terkait kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial nasional.

"Masing-masing wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya, wajib memberikan data yang benar termasuk data gaji dan keluarga karyawan, serta wajib membayar iuran sesuai proporsi pekerja dan pemberi kerja," katanya.

Ia mengakui, selama ini BPJS Kesehatan lebih mengedepankan pendekatan persuasif.

"Tentu kami lakukan sosialisasi. JKN-KIS ini adalah program gotong royong, yang manfaatnya sangat besar bagi peningkatan kesehatan dan kesejahteraan rakyat," katanya.

Mengapa sifatnya wajib, lanjut dia, supaya pemerintah dapat memastikan seluruh rakyatnya telah mendapatkan jaminan kesehatan yang paripurna.

"Kami berharap dengan sosialisasi yang telah kami lakukan, perusahaan dapat secara sadar memenuhi apa yang menjadi kewajibannya," katanya.

Di samping itu, kata dia, kerjasama ini juga diharapkan agar mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan.

"Sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi 'clean governance'," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017