Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menanggapi pernyataan legislator terkait garis konservasi di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) yang tidak lurus.
     
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi, di Surabaya, Minggu, mengatakan terkait garis konservasi yang tidak lurus di perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah ada kajiannya pada waktu diajukan pada 2010. 
     
 "Perda itu produk hukum dari pemkot dan DPRD Surabaya," kata Eri.
     
 Sehingga, lanjut dia, jika ada pertanyaan dari DPRD Surabaya mengenai tidak lurusnya garis konservasi, maka seharusnya pertanyaan itu ditanyakan pada saat pembuatan dan pengesahaan perda RTRW.   
     
 Apalagi, kata dia, perda sudah melalui rapat badan musyawarah (banmus) dan setelah itu dipansuskan dan setelah itu disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Surabaya.
     
 "Secara otomatis maka perda sudah menjadi peraturan yang harus diikuti sehinga saat ini mengikuti perda yang sudah ada. Tidak mungkin kami lepas dari perda karena bisa melanggar hukum," ujarnya.
     
 Saat ditanya ada usulan untuk meluruskan garis konservasi tersebut, Eri mempertanyakan apa dasarnya karena pada waktu pembahasan raperda RTRW sudah dipastikan ukuran dan bentuknya.
     
 "Sudah pasti ada kajiannya, kenapa bentukanya menjadi seperti itu. Ketika kita meluruskan kajian yang lama tidak sesuai. Siapapun harus mengikuti perda yang sudah ada," katanya.
      
Jika hal itu dilakukan melalui revisi raperda RTRW, lanjut dia, maka tidak semudah yang dibayangkan karena prosesnya panjang dan tentunya juga dampaknya juga tidak baik kedepannya. 
     
 Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya Moh. Machmud sebelumnya mempertanyakan lahan konservasi Pamurbaya berbelok ketika menyentu pengembang besar khususnya di kawasan Mulyorejo dan Gunung Anyar.
     
 "Saya heran, kenapa garis konservasi itu berbelok ketika menyentu pengembang besar, tetapi ketika menyentuh pengembang kecil atau orang biasa garis langsung diluruskan," katanya.
     
Menurut dia, pihaknya menduga ada permainan dari kalangan investor di garis konservasi. Tentunya, lanjut dia, hal ini menjadi tidak adil bagi pengembang kecil atau masyarakat kecil begitu kena garis konservasi bangunan rumahnya harus dibongkar. 
    
"Ini terjadi di kawasan Mulyorejo dan Gununganyar," katanya.  (*)
Video oleh: Abdul H

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017