Sidoarjo (Antara Jatim) - Saksi mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim Dadoes Soemarwanto dan Farid Al Fauzi mantan anggota Komisi C DPRD Jatim menyebutkan jika pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) sudah dibahas dan disetujui DPRD.

"Dalam pembahasan pelepasan aset memang sempat terjadi perbedaan pendapat. Di satu pihak ada yang mempertanyakan, apakah pelepasan aset masih harus perlu persetujuan DPRD sesuai pasal 14 peraturan daerah (perda) No. 5/1999. Di sisi lain banyak anggota dewan yang menyatakan pelepasan aset tak perlu izin DPRD. Cukup mengacu pada UU PT," katan Dadoes saat menjadi saksi persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat.

Ia mengemukakan, komisi C pernah mendapatkan disposisi surat dari pimpinan DPRD terkait permintaan izin pelepasan aset PT PWU.

"Lantaran PT PWU termasuk mitra kerja Komisi C, maka surat permintaan izin tersebut ditindaklanjuti dengan menggelar rapat gelar pendapat (RDP). Rapat digelar beberapa kali dengan melibatkan sejumlah pihak," katanya.

Ia mengatakan, dalam rapat tersebut memang ada yang bertanya terkait dengan perda No. 5/1999 yang dibuat oleh anggota DPRD sebelum dirinya menjabat.

"Perda itu dibuat sebelum kami (sebelum 1999-2004). Sedangkan ketika kami menjadi anggota komisi C, PWU sudah berbentuk PT," katanya.

Atas dasar itulah, kata dia, komisi C harus beberapa kali menggelar RDP untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pelepasan aset PT PWU.

"Dari situ akhirnya  didapat kesimpulan yang sama. Yakni kalau BUMD sudah berbentuk PT maka sudah tidak ada lagi kewenangan dewan untuk membahas pelepasan asetnya," katanya.

Menurutnya, saat itu Komisi C bulat menyatakan pelepasan aset PT PWU diproses sesuai UU Perseroan Terbatas (PT). 

"Jadi tidak perlu izin DPRD karena sudah bukan kewenangan kami," katanya.

Sementara itu, menurut Farid Alfauzi rekomendasi komisi C itu, tak ditelan mentah-mentah oleh pimpinan DPRD saat itu. 

"Mereka terlebih dulu melakukan evaluasi. Seluruh pimpinan fraksi diundang pimpinan DPRD untuk rapat membahas rekomendasi komisi C. Kebetulan saya saat itu selain anggota komisi C juga pimpinan fraksi, jadi saya tahu detailnya," katanya.

Dalam surat tertanggal 24 September 2002 itu disebutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara Komisi C dan PWU, diputuskan pelepasan aset diproses sesuai dengan UU PT.

Surat itu sekaligus sebagai jawaban atas permintaan izin yang diajukan oleh PT PWU.

Kuasa hukum Dahlan Iskan Agus Dwiwarsono sempat mempertanyakan apakah surat yang ditandatangani Ketua DPRD itu diparipurnakan? Farid mengatakan tak semua keputusan DPRD harus diparipurnakan.

"Malu kami kalau apa-apa diparipurnakan. Tapi, surat-surat masuk maupun keluar selalu dibacakan dalam rapat paripurna. Termasuk surat-surat terkait pelepasan aset PT PWU," katanya.

Perlu diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. 

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017