Madiun, (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur membutuhkan gudang baru yang akan digunakan untuk menyimpan logistik pemilihan umum, menyusul kondisi gudang lama yang telah melebihi kapasitas.

Ketua KPU Kota Madiun Sasongko di Madiun, Kamis mengatakan, selama ini KPU Kota Madiun memiliki satu gudang yang berada di dekat kantor setempat Jalan Mobilisasi Pelajar Madiun. Hanya saja, bangunan berukuran 81 meter persegi tersebut sudah berisi 1.956 unit kotak suara dan 2.688 bilik suara.

"Sesuai kapasitas, gudang tersebut hanya mampu menampung 750 unit kotak suara. Ada sekitar 1.206 dari 1.956 unit kotak suara terpaksa kami simpan di halaman kantor KPU," ujar Sasongko kepada wartawan.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkot Madiun untuk penyediaan gudang baru. Sebab, stok kotak suara di kantor KPU masih akan bertambah lagi sekitar 1.348 unit untuk keperluan Pilkada Kota Madiun dan Pilkada Provinsi Jawa Timur pada tahun 2018.

Sasongko berasumsi, jika logistik tambahan tersebut dikirim maka dipastikan gudang yang saat ini telah penuh akan semakin tidak cukup menampung.

Diperkirakan KPU setempat masih akan butuh lagi sekitar 2.676 unit kotak suara untuk melaksanakan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden (pilpres) mendatang. Belum lagi jika kotak suara itu berbahan karton, maka perawatan yang dilakukan akan lebih ekstra.

Ia menjelaskan, dibutuhkan gudang baru seluas 53 meter persegi untuk menyimpan ribuan kotak suara tersebut. Sesuai perhitungan, setiap 1,44 meter persegi luas bangunan diasumsikan mampu menampung 36 kotak suara.

Pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menyewa lahan atau memanfaatkan area di lingkungan kantor KPU setempat. Yang pasti, Sasongko ingin agar gudang penyimpanan berada di dekat kantor KPU setempat agar keamanannya dapat terus dipantau.

"Kami berharap penyimpanan kotak suara berada dalam satu titik. Kalau bisa di dekat kantor KPUD supaya mudah diawasi keamanannya," ucapnya.

Kebutuhan gudang baru yang mendesak juga disebabkan oleh kotak suara yang telah digunakan untuk keperluan suatu pemilu tidak boleh dilipat kembali seperti pilkada 2004-2013 lalu. Kotak suara akan tetap disegel selama dua tahun. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU RI (PKPU).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi menyatakan siap memfasilitasi kebutuhan gudang baru tersebut dengan memperbolehkan KPU setempat menggunakan aset pemkot yang ada.

"Pemkot Madiun memberikan keleluasaan kepada KPU untuk memilih aset pemkot yang cocok digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang logistik. Jadi, KPU silakan mencari lokasi di kota," imbuh Maidi.

Menurut Sekda, banyak aset pemkot yang cocok digunakn untuk gudang. Namun soal keamanan, pihaknya meminta KPU sendiri yang mengaturnya. "Soal mana yang cocok dan aman, tergantung KPU sendiri," ujarnya.(*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017