Malang, (Antara Jatim) - Sedikitnya 98 perusahaan di wilayah Malang raya yang dilaporkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang, ke kejaksaan setempat masih mangkir dari kewajibannya untuk mengikutkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Jawa Timur Sri Subekti di Malang, Kamis mengemukakan dari 327 perusahaan yang dilaporkan ke kejaksaan melalui penyerahan surat kuasa khusus (SKK) pada tahun lalu, sekitar 30 persen atau 98 perusahaan masih belum menindaklanjuti laporan tersebut.

"Alhamdulillah setelah kejaksaan sebagai pengacara negara menindaklanjutinya, sekitar 70 persennya sudah merealisasikan kewajibannya, baik mendaftarkan karyawaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun membayar iuran yang menunggak," kata Sri Subekti yang akrab dipanggil Beti tersebut.

Berdasarkan peraturan, kata Beti, seluruh perusahaan di Indonesia yang memenuhi kriteria harus mengikutsertakan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Mereka yang tidak ikut serta bisa dilaporkan secara perdata dan tata usaha negara ke Kejari.

Beti menjelaskan, dalam proses pelaporan, jaksa akan menindaklanjuti laporan dengan memanggil perusahaan. Walaupun melibatkan kejaksaan, pelaporan tersebut masih menggunakan pendekatan preventif dan persuasif, tidak sampai ke ranah persidangan.

SKK lain yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke kejaksaan yaitu perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan dan sebagian program saja. Mendaftar sebagian, artinya perusahaan hanya mengikutsertakan sebagian karyawan dan tidak diikutkan seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Dana Pensiun.

"Dalam aturannya, perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh karyawan dalam semua program BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya sebagian program saja," katanya.

Bahkan, lanjutnya, di Kota Batu, seluruh pelaku usaha harus mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika belum mendaftarkan, pemkot setempat tidak akan mengeluarkan izin.

"Kami baru saja (Rabu, 29/3) menandatangani kerja sama denga Kantor Penanaman Modal Daerah Kota Batu yang mewajibkan pelaku usaha yang mengajukan izin harus mengantongi bukti jika perusahaannya sudah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS," paparnya.

Hingga Maret 2017, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kepesertaan penerima upah mencapai 124 ribu jiwa dan akhir tahun ini ditargetkan bisa mencapai 129 ribu jiwa. Sedangkan kepesertaan dari bukan penerima upah mencapai 7-8 ribu jiwa.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017