Malang, (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang mengupayakan jalan keluar agar angkutan kota konvensional dan angkutan berbasis "online" bisa saling berdampingan dan bersinergi tanpa adanya konflik lagi.
    
"Agar upaya untuk mencari jalan keluar ongkot konvensional bisa bersinergi dengan angkutan online, angkutan konvensional ini harus berbenah. Kami akan bantu proses perbaikan angkutan konvensional ini, namun pemilik angkot maupun sopir juga harus meningkatkan pelayanan," kata Wali Kota Malang Moch Anton di Malang, Jawa Timur, Rabu.
    
Ia mengakui protes dari masyarakat luas terkait keberadaan dan pelayanan angkutan konvensional tersebut terus bermunculan dan kondisi ini harus dicarikan solusinya.
    
"Kami akan mencari jalan keluar, di antaranya bekerja sama dengan perbankan dan sasaran utamanya para pelajar. Para pelajar akan diberi kartu atau e-money yang dapat digunakan untuk naik angkot. Jadi tinggal gesek saja nanti, itu rencana kami ke depan," ujarnya.
    
Wali kota meminta agar angkutan umum yang beroperasi hanya yang layak jalan saja. Sedangkan yang belum memenuhi kualifikasi dilarang beroperasi. Dari sekitar 1.400 unit umum yang beroperasi di wilayah itu, hanya 600 angkot saja yang layak jalan.
    
Sementara kebijakan terkait transportasi berbasis online akan diputuskan pada 1 April nanti, sehingga dengan keputusan yang akan diberikan itu, diharapkan angkutan berbasis online yang hendak beroperasi di Kota Malang dapat mematuhi setiap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
    
Berdasarkan Permenhub 32 Tahun 2016, disebutkan bahwa transportasi online diperbolehkan beroperasi, namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi. "Yang penting tidak menyalahi prosedur agar bisa bersinergi," ucapnya.
    
Saat ini, lanjutnya, Dinas Perhubungan belum menyampaikan laporan secara detail kepadanya. Ketentuan dan kebijakan baru dapat diketahui setelah turun keputusan dari Pemprov Jatim, termasuk jumlah armada yang diperbolehkan beroperasi di Kota Malang.
    
"Semua akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat dan ketentuan semua dari Pemprov," kata Anton.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017