Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Surabaya menyatakan siap menyusun raperda tentang taksi online atau dalam jaringan (daring) yang usulan raperdanya kini sudah masuk dalam program legislasi daerah.
     
Ketua DPRD Surabaya Armuji, di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya berharap dengan adanya perda tentang taksi daring nantinya bisa disesuaikan dengan  Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 yang mengatur obyek yang sama.
     
 "Kami berharap operasional taksi daring bisa terpantau dengan adanya perda ini," katanya.
     
 Menurut dia, dari beberapa taksi daring yang beroperasi di Kota Surabaya, masih ada yang enggan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Surabaya.
"Ada taksi yang kita minta datanya tidak mau ngasih," ujarnya.
     
Padahal, lanjut dia, menurutnya semua kendaraan umum yang beroperasi di Kota Surabaya harus memberikan kontribusi ke daerah. 
      
Ia menegaskan, jika ada taksi daring yang tidak mematuhi aturan yang ada, maka pihaknya menyarankan agar beroperasi di daerah lain. Hal ini dikarenakan semua transportasi di Surabaya harus mengikuti aturan yang ada. 
       
 Armudji mengatakan seluruh taksi daring yang beroperasi harus mematuhi Permenhub 32/2016, sedangkan peraturan daerah disusun karena yang mengetahui kapasitas jalan adalah pemerintah daerah terkait.
     
 "Sekali lagi, perda ini untuk mengatur jasa transportasi di Surabaya agar tertib dan tidak ada yang dirugikan," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017