Bojonegoro (Antara Jatim)  - KPU Bojonegoro, Jawa Timur, menytakan sudah mengeluarkan satu formulir bagi bakal calon bupati yang maju melalui jalur independen atau perseorangan untuk mencari dukungan dalam pilkada di daerah itu pada Juni 2018.
    
"Sudah ada satu orang yang mengambil formulir independen pekan lalu," kata Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif, di Bojonegoro, Rabu.
    
Ia juga mengatakan kemungkinan peserta yang berminat maju melalui jalur perseorangan juga ada yang mengunduh melalui website atau situs  KPU.
    
"Saya kira yang mengambil formulir jalur perseorang tidak hanya satu orang yang langsung datang ke KPU, tetapi juga ada yang menggunduh melalui website KPU," katanya menjelaskan.
    
Sesuai ketentuan, lanjut dia, peserta pilkada dari jalur perseorangan harus mengumpulkan suara dukungan 6,5 persen dari daftar pemilu tetap (DPT) dalam pemilu terakhir pada 2014.
    
"Sesuai perhitungan yang kami lakukan jumlah dukungan sebanyak 67.699,385 pemilih," ucapnya menambahkan.
    
Lebih lanjut ia menjelaskan KPU mengalokasikan anggaran di dalam pilkada dengan perhitungan ada dua pasang peserta dari jalur perseorangan dan empat pasang yang diusung partai politik (parpol).
    
Sesuai perhitungan besarnya alokasi anggaran mencapai Rp53,8 miliar dari APBD tingkat II dan APBD Jatim, termasuk penyelenggaraan Pilkada Jatim.
    
"Biaya untuk penyelenggaraan kampanye pasangan calon termasuk pemeriksaan kesehatan mencapai Rp8,7 miliar," kata dia didampingi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Mustofirin.
    
Sesuai ketentuan, lanjut Mustofirin, anggota DPR yang menjadi bakal calon bupati atau gubernur harus sudah mengundurkan diri.
    
"Pengunduran diri sebagai anggota DPR secara formal harus disertai surat ketika mendaftar sebagai bakal calon," tandasnya.     
    
Sesuai data, KPU memperkirakan jumlah pemilih pilkada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Bojonegoro mencapai 1.084.296 pemilih, meningkat dibandingkan pilpres 2014 lalu dengan jumlah 1.041.529 pemilih.
    
"Pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih langsung tetap dilakukan dengan mengacu kartu tanda penduduk (KTP) elektronik," tambahnya.
    
Ia mengharapkan pembuatan KTP elektronik bagi warga di daerahnya bisa dilakukan seluruhnya agar tidak menimbulkan permasalahan ketika pelaksanaan coblosan pilkada pada Juni 2018.
    
"Di dalam pemilu yang lalu selalu ada warga luar daerah datang ikut mencoblos hanya memperoleh surat dari kepala desa (kades)," ujarnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017