Tulungagung (Antara Jatim) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memperketat pengawasan dan izin keberangkatan ibadah umrah serta haji khusus dengan melampirkan penyelenggara layanan ibadah umrah maupun ibadah haji khusus tersebut (PPIU/ PIHK).
    
"Ya, memang ada aturan baru mengenai pembuatan paspor untuk umrah dan haji khusus yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No:B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tentang penambahan syarat rekomendasi kepala kantor kemenag kabupaten/kota bagi pemohon paspor ibadah umrah/haji khusus," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Tulungagung Syafa' Antoni di Tulungagung, Selasa.
    
Mengacu regulasi baru itu, persyaratan pelaksanaan ibadah umrah/haji khusus, surat rekomendasi harus melampirkan surat keterangan dari PPIU atau PIHK yang resmi terdaftar di kementerian agama.
    
"Bisa juga dari kantor cabang PPIU dan PIHK yang mendapatkan pengesahan dari kantor wilayah kemenag provinsi setempat dan ditandatangani oleh pimpinan PPIU atau PIHK di bagian yang berisi daftar nama-nama calon jemaah umrah atau haji khusus yang bersangkutan," katanya.
    
Masalahnya, diakui Syafa' bahwa hingga saat ini di Tulungagung belum ada cabang PPIU/PIHK resmi dimaksud.
    
"Kalau ditanya Kendala menerapkan Surat Edaran itu yakni di Tulungagung belum memiliki PPIU dan PIHK resmi. Dan PPIH dan PIHK yang resmi terdekat ada di Blitar, Malang dan Surabaya," katanya.
    
Syafa' menjelaskan pemberlakukan rekomendasi merupakan salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait, dikarenakan maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya.
    
Selain itu, juga terhindar dari dari ancaman penipuan oleh penyelenggara umrah atau haji khusus ilegal, katanya.
    
Sebelumnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung memastikan kuota calon jamaah haji dari daerah tersebut untuk periode 2017 bertambah sebanyak 203 orang.
    
"Penambahan jatah calon jamah haji untuk Tulungagung ini menjadi konsekuensi lanjutan dari penambahan kuota di Jatim," ke Antoni di Tulungagung, Rabu.
    
Ia menjelaskan, kuota CJH Indonesia saat ini kembali normal karena pembangunan dan perluasan Masjidil Haram di Makkah telah selesai.
    
Hal itu mengacu Surat Keputusan Kementrian Agama Nomor 75/2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438 Hijriah (2017) menyatakan kuota jamaah haji asal Jawa Timur ditetapkan sebanyak 35.035 CJH.
    
"Selain ada pengembalian, juga ada tambahan kuota, sehingga jumlah kuota yang ditetapkan tersebut meningkat hampir 8.000 CJH jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 27.134 CJH," katanya.
    
Syafa Antoni menjelaskan, pengembalian kuota itu berdampak pada antrean pada daftar tunggu CJH di Kementrian Agama RI, termasuk di Jawa Timur dan Tulungagung.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017