Sidoarjo, (Antara Jatim) - Sebanyak 23 narapidana yang ada di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mendapatkan remisi saat Hari Raya Nyepi tahun 2017.

"Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu. Secara simbolis penyerahan telah dilaksanakan hari ini di Lapas Porong," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Sulaksana, Senin.

Ia mengemukakan, jumlah narapidana yang beragama Hindu di Jawa Timur sebanyak 70 orang, dan yang mendapat remisi 23 orang.

"Dengan rincian Lapas Madiun 1 orang, Lapas Malang 5 orang, Lapas Surabaya 3 orang, Lapas Kediri 1 orang, Lapas Narkotika Madiun 4 orang, Lapas Banyuwangi 3 orang, Lapas Lumajang 1 orang, Lapas Ngawi 4 orang, Rutan Surabaya 1 orang," katanya.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Harun Sulianto, menambahkan narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif.

"Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya nyepi tahun 2017," katanya.

Ia mengatakan, remisi khusus keagamaan diberikan pada Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Waisak, Nyepi dan Imlek.

"Sampai dengan tanggal 27 maret 2017 jumlah narapidana di Jawa Timur sebanyak 13.138 orang," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017