Sidoarjo (Antara Jatim) - Tim pengacara Dahlan Iskan menilai janggal terkait dengan keterangan Rudy Hartanto selaku saksi dari auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dalam sidang dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.

Salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, Selasa mengatakan, pihaknya mengaku janggal dengan keterangan Rudy yang mengatakan BPKP hanya membutuhkan waktu 15 hari untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara dalam pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.

"Padahal kasus ini terjadi belasan tahun yang lalu," katanya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, di Juanda Sidoarjo.

Dalam keterangannya, saksi Rudy mengaku jika semua bisa terjadi karena semua bukti sudah disediakan penyidik.

''Kenapa anda tidak melakukan klarifikasi terhadap sejumlah bukti dari penyidik, termasuk pada tersangka (Dahlan Iskan). Padahal dalam beberapa kasus, BPKP melakukan itu (klarifikasi),'' tanya Pieter.


Menanggapi pertanyaan ini, saksi menjawab kalau pihaknya sudah melakukan diskusi dengan pihak penyidik.

Dalam keterangan Rudy, kata kuasa hukum Dahlan, proses audit BPKP dalam kasus PT PWU memang terkesan hanya mendasarkan pada bukti dan berita acara pemeriksaan yang disodorkan penyidik.

Meskipun keterangan Rudy banyak diragukan, tapi Dahlan Iskan menanggapi santai dan saat diberi kesempatan oleh ketua majelis hakim yang diketuai Tahsin, untuk menanggapi keterangan Rudy.

''Melihat penjelasan ahli ini tadi, dalam hati kecil saya, saya kagum saja,'' ujar Dahlan. 

Sementara itu, Jaksa Trimo mengklaim tidak pernah mengintervensi auditor BPKP dan komunikasi atau diskusi yang dibangun antara penyidik dan auditor adalah hal biasa. 

"Sebab, bahan yang diberikan kepada auditor berasal dari penyidik sepenuhnya. Itu hal biasa. BPKP tetap independen, kok,'' katanya.

Sebelumnya, Dahlan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik terlebih dahulu sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017