Situbondo (Antara Jatim) - Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap oknum Lurah karena diduga memungut uang pengurusan tanah (sertifikat).
"Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kota Situbondo, tim Saber Pungli mengamankan Lurah berinisial ZI dan salah satu stafnya inisial K," kata Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono dalam pers rilisnya di Situbondo, Selasa siang.
Ia mengemukakan, tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (20/3) sore sekitar pukul 15.00 WIB di kantor kelurahan, beberapa saat setelah oknum Lurah bersama salah seorang stafnya menerima uang dari warga selaku pemohon pembuatan sertifikat balik nama.
Setelah menangkap tangan oknum Lurah dan stafnya, katanya, petugas juga mengamankan Lurah dan staf sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik tindak pidana korupsi Polres setempat.
"Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian (kantor kelurahan) tim Saber Pungli berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp10.000.000, dan dokumen pembuatan sertifikat balik nama milik pemohon," ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini keduanya masih berstatus sebagai terperiksa dan polisi akan kembali merilis siapa saja yang akan jadi tersangka dalam kasus pungutan liar pembuatan sertifikat balik nama tersebut.
Sebelumnya, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Situbondo melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitia pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) karena diduga memungut uang kepada pemohon pembuatan sertifikat.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, petugas mengamankan kepala desa dan lima orang panitia PTSL desa setempat serta dua warga (pemohon) pembuat sertifikat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kota Situbondo, tim Saber Pungli mengamankan Lurah berinisial ZI dan salah satu stafnya inisial K," kata Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono dalam pers rilisnya di Situbondo, Selasa siang.
Ia mengemukakan, tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (20/3) sore sekitar pukul 15.00 WIB di kantor kelurahan, beberapa saat setelah oknum Lurah bersama salah seorang stafnya menerima uang dari warga selaku pemohon pembuatan sertifikat balik nama.
Setelah menangkap tangan oknum Lurah dan stafnya, katanya, petugas juga mengamankan Lurah dan staf sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik tindak pidana korupsi Polres setempat.
"Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian (kantor kelurahan) tim Saber Pungli berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp10.000.000, dan dokumen pembuatan sertifikat balik nama milik pemohon," ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini keduanya masih berstatus sebagai terperiksa dan polisi akan kembali merilis siapa saja yang akan jadi tersangka dalam kasus pungutan liar pembuatan sertifikat balik nama tersebut.
Sebelumnya, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Situbondo melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitia pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) karena diduga memungut uang kepada pemohon pembuatan sertifikat.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, petugas mengamankan kepala desa dan lima orang panitia PTSL desa setempat serta dua warga (pemohon) pembuat sertifikat.
Penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka yakni kepala desa dan hingga saat ini kasusnya dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017