Aksi koboi jalanan terjadi di depan pertokoan Eks Hardy's Jember Plaza di Jalan Sultan Agung, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Sabtu (11/3) sekitar pukul 02.00 WIB hingga menyebabkan Dedi (25) seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember asal Nusa Tenggara Barat meregang nyawa.
Insiden itu berawal dari ketersinggungan berkendara di jalan raya karena korban bersama rekannya Brigpol Rama yang mengendarai sepeda motor dan merasa dihalang-halangi oleh mobil Honda Jazz yang ditumpangi oleh tersangka bersama teman-temannya.
Korban merasa emosi dan menghentikan mobil yang ditumpangi oleh tersangka, bahkan korban sempat memukul, sehingga terjadi percekcokan dengan sejumlah penumpang mobil dan tiba-tiba senjata meletus ke kepala korban.
Aparat Kepolisian Resor Jember sangat serius menindaklanjuti kasus itu dan bergerak cepat untuk memburu pelaku dan kurang dari 2 x 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku penembakan mahasiswa yang diduga oknum polisi yang melarikan diri di Kabupaten Banyuwangi.
Bahkan, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo yang sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit Jember Klinik pun terpaksa "kabur" dari rumah sakit dan turun langsung untuk mengungkap siapa pelaku kasus penembakan tersebut.
Tidak hanya itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin juga turun langsung untuk memberikan keterangan kepada sejumlah media terkait penangkapan pelaku penembakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember karena tersangka adalah anggota Satuan Brimob Polda Jatim yakni Briptu BM.
Kasus penembakan mahasiswa oleh oknum anggota polisi tersebut tentu dapat memperburuk citra Polri karena aparat penegak hukum seharusnya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyrakat, bukan sebaliknya menghilangnya nyawa seseorang.
Karena itu, gerak cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus itu patut diacungi jempol, tentu disertai harapan agar kasus tersebut diusut tuntas. Pengusutan itu merupakan tantangan dan bukti keseriusan aparat kepolisian untuk tidak tebang pilih ketika oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Setiap anggota polisi yang melakukan kesalahan baik secara sengaja maupun tidak sengaja (lalai) harus menanggung kesalahannya dengan memberikan pertanggungjawaban atas tindakannya, bahkan diharapkan hukumannya lebih berat dibandingkan dengan warga sipil biasa karena mereka tentu lebih paham tentang hukum.
Untuk itu, perlu ditegaskan tentang profesionalisme polisi yang dapat tumbuh melalui peningkatan standar profesi yang tinggi dan tugas profesi sebagai panutan sadar hukum serta perilaku sesuai dengan hukum, sehingga mereka harus mematuhi kode etik kepolisian.
Ke depan diharapkan tidak ada (lagi) ruang bagi oknum polisi nakal yang jadi koboi jalanan dan melakukan tindakan sewenang-wenang baik sengaja atau terpaksa melakukan perbuatan itu karena keadaan, sehingga harapan masyarakat untuk memiliki polisi sipil yang bersih, berwibawa, bermartabat dan bermoral, yang benar-benar dapat menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang baik dapat terwujud. Aamiin... (*).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017