Bondowoso (Antara Jatim) - Sebanyak delapan desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur hingga saat ini belum menyelesaikkan atau menyerahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan ADD/DD Tahun Anggaran 2016.
"Kami sudah mengingatkan delapan desa yang hingga sekarang belum menyelesaikan surat pertanggung jawaban (SPJ) alokasi dana desa dan dana desa tahap kedua tahun angggaran sebelumnya (2016)," ujar Inspektur Pemerintah Kabupaten Bondowoso Wahjudi Triatmadji di Bondowoso, Jumat.
Ia mengemukakan, delapan desa yang terancam tidak dapat mencairkan ADD/DD Tahun Anggaran 2017 itu diantaranya, Desa Kejawan, Wanisodo, Tangsil Wetan, Suling Kulon, Cangkring dan Desa Kembangan.
Kedelapan desa itu, katanya, diberi waktu hingga akhir Maret 2017 untuk segera menyelesaikan SPJ penggunaan ADD/DD 2016. Akan tetapi jika tidak selesai juga desa tersebut tidak dapat mencairkan ADD maupun DD tahun ini.
"Hingga saat ini pemerintah Pusat belum mengirim (transfer) dana desa (DD) ke daerah karena desa sedang menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan karena itulah yang menjadi alasan kami memberi waktu pada delapan desa untuk menyelesaikan SPJ hingga akhir Maret," katanya.
Menurutnya, pada April dana desa (DD) diperkirakan sudah masuk ke khas umum daerah setempat untuk tahap pertama, sehingga masih ada jeda waktu bagi delapan desa untuk menyelesaikan SPJ.
Dari hasil evaluasi yang menjadi faktor utama penyebab keterlambatan pembuatan SPJ delapan desa itu, lanjut dia, karena kelalaian kepala desa dan juga aturan yang masih baru serta tingkat kemampuan SDM kepala desa masih rendah sehingga sulit memahami petunjuk pembuatan SPJ.
"Kendati demikian inspektorat sudah menyediakan fasilitas klinik konsultasi untuk membantu desa dalam menyelesaikan laporan pertanggung jawaban dan jika ada kemauan desa meminta bantuan dan datang ke kami pasti akan dibantu," paparnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Kami sudah mengingatkan delapan desa yang hingga sekarang belum menyelesaikan surat pertanggung jawaban (SPJ) alokasi dana desa dan dana desa tahap kedua tahun angggaran sebelumnya (2016)," ujar Inspektur Pemerintah Kabupaten Bondowoso Wahjudi Triatmadji di Bondowoso, Jumat.
Ia mengemukakan, delapan desa yang terancam tidak dapat mencairkan ADD/DD Tahun Anggaran 2017 itu diantaranya, Desa Kejawan, Wanisodo, Tangsil Wetan, Suling Kulon, Cangkring dan Desa Kembangan.
Kedelapan desa itu, katanya, diberi waktu hingga akhir Maret 2017 untuk segera menyelesaikan SPJ penggunaan ADD/DD 2016. Akan tetapi jika tidak selesai juga desa tersebut tidak dapat mencairkan ADD maupun DD tahun ini.
"Hingga saat ini pemerintah Pusat belum mengirim (transfer) dana desa (DD) ke daerah karena desa sedang menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan karena itulah yang menjadi alasan kami memberi waktu pada delapan desa untuk menyelesaikan SPJ hingga akhir Maret," katanya.
Menurutnya, pada April dana desa (DD) diperkirakan sudah masuk ke khas umum daerah setempat untuk tahap pertama, sehingga masih ada jeda waktu bagi delapan desa untuk menyelesaikan SPJ.
Dari hasil evaluasi yang menjadi faktor utama penyebab keterlambatan pembuatan SPJ delapan desa itu, lanjut dia, karena kelalaian kepala desa dan juga aturan yang masih baru serta tingkat kemampuan SDM kepala desa masih rendah sehingga sulit memahami petunjuk pembuatan SPJ.
"Kendati demikian inspektorat sudah menyediakan fasilitas klinik konsultasi untuk membantu desa dalam menyelesaikan laporan pertanggung jawaban dan jika ada kemauan desa meminta bantuan dan datang ke kami pasti akan dibantu," paparnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017