Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur melakukan pemeriksaan sejumlah sejata api yang dibawa oleh anggota, baik senjata api inventaris pribadi maupun senjata api dinas seperti senjata laras panjang V2.

Pemeriksaan dilakukan seusai kegiatan apel pagi di halaman Mapolres Madiun Kota pada hari Rabu dan diikuti oleh para anggota polres setempat dari berbagai satuan fungsi.

"Pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin dan tidak hanya dilakukan saat ada peristiwa penembakan yang melibatkan anggota maupun lainya yang baru-baru ini terjadi," ujar Wakil Kepala Polres Madiun Kota Kompol Sutiono kepada wartawan.

Menurut dia, anggota yang memegang senjata api, baik saat bertugas maupun inventaris pribadi harus berhati-hati dalam menggunakannya. Selain itu harus sudah memenuhi persyaratan mulai dari surat izin penggunaan senjata api, kelolosan tes psikologi, dan tidak sedang dalam masalah apapun.

"Anggota itu harus mengelola emosinya dengan baik dan sabar. Karena sekecil apapun namanya bahan peledak itu ya pasti meledak. Kalau sudah meletus akan menabrak siapapun dan apapun yang ada di depanya tanpa kecuali," tegasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, juga dilakukan pengecekkan dari sisi kebersihan senjata dan penghitungan peluru yang tersisa. 

Ia menambahkan, jika terjadi penyalahgunaan senjata api oleh anggotanya, kepolisian akan menarik senjata api tersebut dan memeriksa anggota bersangkutan. 

Jika terbukti menyalahgunakan barang tersebut, maka sesuai aturan akan diberikan sanksi mulai dari yang ringan hingga sanksi terberat berupa pemecatan sesuai kode etik Polri.

Adapun, senjata api yang diperiksa tersebut berasal dari anggota di berbagai fungsi. Di antaranya, Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelijen Keamanan.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala Polres juga menyampaikan tentang cara penggunaan, perawatan, dan pemeriksaan senjata api yang baik. Dimana penggunaannya adalah tidak untuk membunuh. Namun, untuk melemahkan pelaku kejahatan yang hendak melarikan diri.

Selain melakukan pemeriksaan senjata api, polres setempat juga melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Anggota Polri (KTA), SIM, STNK, Kartu BPJS, maupun kelengkapan anggota lainnya dalam bertugas. Juga dilakukan pemeriksaan untuk sikap, kerapian baju, rambut, dan yang lainya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017