Surabaya (Antara Jatim) - General Manager PT PLN  Distribusi Jatim, Dwi Kusnanto mengatakan pengaduan terkait kebijakan penyesuaian listrik di wilayah setempat pada tahap pertama Januari-Februari 2017 sangat minim tidak sampai lima persen dari total 3,8 juta pengguna listrik.

"Sangat minim dan tidak sampai lima persen, namun angka pastinya saya belum cek yang terbaru. Minimmnya laporan pengaduan ini karena semakin sadarnya masyarakat dalam membayar listik," kata Dwi di Surabaya, Selasa.

Dwi yang ditemui usai acara Fokus Grup Diskusi (FGD) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jatim di Institut Sepuluh Nopember Surabaya mengatakan mayoritas bentuk dan isi laporan pengaduan hanya normatif terkait ketidaktahuan adanya penyesuaian tarif listrik yang baru.

"Beberapa pengaduan masih dalam tahap wajar, dan kami terus siap menerima pengaduan atau komplain hingga tahap terakhir yakni Mei 2017," ucapnya.

Sebelumnya, PT PLN Distribusi Jatim membuka layanan pengaduan terkait kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2017 dengan nama "Posko Pengaduan Subsidi Listrik Tepat Sasaran" di tingkat kecamatan, dan tujuannya agar masyarakat dapat mengajukan komplain apabila merasa tak layak digolongkan ke dalam rumah tangga mampu.

Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Jawa Timur, Pinto Raharjo mengatakan dalam posko itu masyarakat yang ingin mengajukan komplain dapat mengisi formulir di kantor kecamatan atau kelurahan.

Kemudian, kata dia, petugas akan meneruskan laporan dengan mengakses laman daring mengenai subsidi listrik tepat sasaran.

"Petugas kecamatan akan mengunggah ke laman Posko Kementerian ESDM di pusat, dan setelah diterima data tersebut akan diteruskan ke daerah dengan melibatkan perangkat desa, dan mekanisme ini yang mengatur adalah kementerian pusat," tuturnya.

Sementara itu, dari total 3,8 juta pengguna listrik berdaya 900VA di Jawa Timur, terdapat 497 ribu pelanggan yang tergolong keluarga tak mampu, sisanya 3,3 juta masuk kategori mampu dan tarifnya disesuaikan.

Mekanisme penyesuaian dilakukan setiap dua bulan didasarkan pada kurs rupiah, ICP, dan inflasi dengan penyesuaian tarif listrik dilakukan pada 12 golongan pelanggan, antara lain rumah tangga daya 1.300 VA, rumah tangga daya 2.200 VA, rumah tangga daya 3.500-5500 VA, dan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas.

Sedangkan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan lainnya tidak berubah., seperti pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial yang mendapat subsidi pemerintah.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017