Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya siap meladeni jika ada gugatan dari importir permen dot  PT Petrona Inti Chemindo terkait tindakan Satpol PP yang melakukan razia permen dot yang diduga mengandung narkoba, namun hasil laboratorium BPOM menyatakan negatif.    
     
"Kami siap. Kami akan memberikan jawaban terkait hal tersebut," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilawati saat ditemui wartawan di gedung DPRD Surabaya, Senin.
     
 Namun, Ira menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum menerima gugatan tersebut. "Sepengetahuan saya masih belum ada surat gugatan yang masuk dari distributor tersebut," katanya.
     
Ia juga mengatakan selain belum adanya surat gugatan yang masuk pihaknya juga belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak pengadilan. "Hingga saat ini belum ada pemberitahuan yang masuk dari pihak PN. Namun kami siap jika memang ada gugatan," katanya.
     
Sementara itu, kuasa hukum importir permen dot Prihadi Saputra mengatakan pihaknya menyomasi Pemerintah Kota Surabaya agar segera meminta maaf sekaligus merehabilitasi nama baik kliennya.    
     
"Jika dalam kurun waktu 14 hari dari sekarang pihak Pemkot tidak mempunyai etikat baik, maka kami telah menyiapkan langkah hukum berikutnya," katanya. 
      
Ia mengatakan produk yang diimpor oleh kliennya ini aman karena sudah dilakukan dua tahap pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengujian pertama, permen telah lolos uji empat taraf parameter. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017