Tulungagung (Antara Jatim) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung Justi Taufik mengaku telah melayangkan teguran terhadap oknum camat setempat yang secara ilegal mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP elektronik, karena harusnya kewenangan tersebut hanya dimiliki dispendukcapil.
    
"Surat keterangan atau 'suket' tidak bisa dikeluarkan oleh lembaga lain selain dispendukcapil. Camat juga tidak boleh," kata Justi Taufik kepada wartawan di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu.
    
Ia mengaku telah mengeluarkan teguran langsung secara lisan maupun tertulis kepada oknum camat tersebut.
    
Namun Justi enggan menyebut nama oknum-oknum camat dimaksud dengan alasan permasalahan yang menyalahi prosedur dan ketetapan penerbitan "suket" telah diselesaikan secara internal kedinasan.
    
Menurut dia, beberapa oknum camat yang sudah terlanjur "gegabah" mengeluarkan suket kini sudah tidak melakukan kesalahan serupa dan semua warga yang meminta surat keterangan kependudukan pengganti KTP-E telah diarahkan untuk mengurus langsung ke Dispendukcapil.
    
"Sejumlah suket yang sudah terlanjur dikeluarkan tentu juga tidak bisa digunakan karena hanya berstempel dan tanda tangan camat/pemerintah kecamatan," katanya.
    
Justi menjelaskan, kewenangan dalam hal pembuatan dan perekaman KTP-E sudah diatur dalam perundang-undangan serta turunannya sebagaimana keputusan permendagri.
    
"Demikian juga dengan kewenangan penerbitan surat keterangan sementara atau 'suket' pengganti KTP-E," katanya.
    
Untuk mengantisipasi kesalahan serupa, lanjut Justi, Dispendukcapil Tulungagung secara bertahap aktif melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran pemerintah kecamatan maupun desa, mengenai mekanisme pengurusan KTP-E maupun surat keterangan sementara blangko kartu tanda penduduk elektrinik habis sejak Oktober 2016.
    
"Kami juga sosialisasikan ke desa-desa dan kecamatan, ke warga untuk mengurus KTP-E di dispendukcapil, serta layanan 'suket' yang berlaku selama enam bulanan sementara blangko KTP-E dari pusat habis (belum datang)," katanya. (*)  

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017