Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya terus berupaya mencarikan solusi atas keberadaan 99 persil  rumah yang dibangun di kawasan terlarang, yakni konservasi Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).
     
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Jumat mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran terhadap 99 rumah yang berada di Wisma Tirto Agung, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, itu.
      
"Kami telusuri mulai proses bagaimana jual beli dengan pengembang. Makanya kami juga mendatangkan mantan lurah saat transaksi lahan di Wisma Tirto Agung," katanya.
     
Menurut dia, penetapan Pamurbaya sebagai kawasan lindung sudah diputuskan dengan keluarnya masterplan Kota Surabaya tahun 2000. Rencana induk penataan wilayah tahun 2000 itu kemudian diperbarui di Perda Nomor 3 Tahun 2007, dan Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya.
     
Dari keterangan warga yang dikumpulkan, kata Awi, pihaknya mengantongi dua surat berbeda terkait transaksi tersebut, yakni surat keterangan dari pengembang yang menyatakan lahan itu bebas dan diperbolehkan untuk dibangun permukiman. Surat kedua berupa dokumen dari kelurahan yang tidak menyertakan surat keterangan izin dibolehkannya pembangunan di lokasi tersebut.
     
"Intinya proses yang kami lakukan adalah untuk kejelasan nasib warga. Bukan hanya masalah siapa yang salah, apakah warga atau pengembang. Kami juga mencarikan solusi untuk kebaikan warga di sana," kata Awi.
     
Oleh karena itu, pihaknya sepakat jika pemkot sekarang menggandeng penegak hukum untuk mendapatkan saran solusi. Khususnya terkait kemungkinan apakah pemkot bisa mengganti rugi bangunan yang sudah telanjur terbangun.
     
"Sebab kalau berdasarkan aturan, lahan konservasi itu bisa dibeli oleh pemerintah asalkan ada dana yang cukup," katanya.
     
Sementara itu, Pemkot Surabaya segera membahas masalah ganti rugi pembebasan 99 persil dan bangunan di atasnya yang berdiri di kawasan lindung Pamurbaya.
     
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erick Cahyadi mengatakan pemkot akan memastikan apakah ganti rugi tersebut bisa diberikan kepada pemilik bangunan.
     
Meski menurutnya, sesuai UU Tata Ruang ganti rugi hanya bisa diberikan terhadap tanah saja. "Makanya nanti kita minta arahan hukum dari kejaksaan, kepolisian dan tenaga ahli," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017