Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memberlakukan kebijakan khusus dengan mempermudah layanan pengutusan surat keterangan (Suket) identitas kependudukan pengganti KTP elektronik.

"Komitmen kami adalah 'one day service'. Syaratnya adalah kesesuaian data pendukung untuk pengurusan KTP elektronik," kata Kepala Dispendukcapil Tulungagung Justi Taufik di Tulungagung, Jumat.

Persyaratan dimaksud Justi antara lain adalah kesesuaian data identitas nama pemohon, informasi tempat dan tanggal lahir, alamat serta keterangan umum lain sebagaimana tercantum di surat keterangan/pengantar dari desa, kecamatan maupun di kartu keluarga.

Apabila semua data di berkas administrasi sudah sesuai/identik, Justi memastikan "suket" pengganti KTP elektronik bisa langsung diberikan.

"Jika syarat semua lolos pemeriksaan segera akan dilakukan perekaman dan lalu dikeluarkan surat keterangan sebagai pengganti KTP-E yang sampai saat ini memang belum turun dari pusat," ucapnya.

Berbeda halnya apabila berkas administrasi yang dipersyaratkan ada ketidaksesuaian informasi, seperti nama, alamat dan tanggal lahir.

"Otomatis tidak bisa ditindaklanjuti, sampai ada pembetulan berkas dari pemohon. Semua berkas harus identik, baik di surat pengantar dari desa/kecamatan, kartu keluarga, maupun akta kelahiran," katanya.

Terkait penerbitan "suket", Justi mengatakan sampai saat ini dispendukcapil setempat telah mengeluarkan lebih dari 16 ribu lembar, dengan rata-rata permintaan/pengajuan kartu identitas kependudukan berkisar antara 300-600 pemohon, setiap hari kerja.

"Jumlahnya masih mungkin terus bertambah, karena permintaan terus ada dan meningkat," imbuhnya.

Justi memastikan semua Suket yang dikeluarkan Dispendukcapil Tulungagung bisa dipergunakan layaknya KTP-E resmi, karena semua instansi telah diberi tembusan.

"Suket tidak bisa dikeluarkan oleh lembaga lain di luar dispendukcapil. Semisal pemerintah kecamatan, mereka tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Suket untuk warganya, karena surat keterangan itu menjadi tidak ada legalitasnya," kata Justi.(*)
Video oleh: Destyan S

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017