Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal dengan tujuan beberapa negara di kawasan timur tengah.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Teguh Setiawan, Selasa mengatakan, ada puluhan tenaga kerja ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka SK warga Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Modusnya, tersangka ini mencari tenaga kerja yang akan diberangkatkan melalui Bandara Internasioanal Juanda Surabaya. Padahal, sesuai dengan aturan memberangkatkan TKI keluar negeri secara mandiri atau perorangan itu tidak diperbolehkan," katanya.

Ia mengemukakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia terkait dengan temuan kasus ini.

"Akan segera kami koordinasikan terkait dengan temuan kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan apakah paspor yang digunakan oleh para calon TKI ini asli atau bukan. Semuanya masih akan kami kembangkan lagi," katanya.

Ia menjelaskan, puluhan orang TKI yang akan diberangkatkan ini berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur, Jawa Barat dan bahkan ada juga yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, karena pada saat kami lakukan penangkapan, tersangka ini akan memberangkatkan sebanyak lima orang dalam dua kali penerbangan. Dari pengakuan pelaku, para calon TKI ini akan diberangkatkan terlebih dahulu menuju ke Malaysia untuk selanjutnya akan ada rekannya yang mengirim ke negara kawasan timur tengah," katanya.

Atas kasus ini, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti 69 buku paspor milik calon TKI, dan juga pilihan buku rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi pelaku.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Perempuan TKI Luar Negeri dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017