Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat segera memperjelas batas konservasi di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).
     
 Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha, di Surabaya, Kamis, mengatakan kejelasan batas ini untuk mencegah munculnya jual beli lahan, dan pembangunan permukiman yang memang dilarang dilakukan di area konservasi.
     
 "Kejelasan batas kawasan konservasi bisa dilakukan dengan memasang patok-patok. Saya minta patok yang dipasang pun dari bahan yang kuat dan tidak mudah dipindah-pindah," katanya.
     
 Menurut dia, pemasangan patok ini juga menunjukkan ketegasan pemerintah kota dalam menentukan peruntukan suatu wilayah. "Pemerintah kota harus segera membuat patok permanen," katanya.
     
 Mengenai adanya permukiman warga di area konservasi seperti di wilayah Gunung Anyar Tambak, ia menyatakan fungsi pengawasan pemerintah paling bawah kurang maksimal. 

Sehingga, katanya,  jual beli tanah kavling marak dilakukan di kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai paru-paru kota tersebut.
     
 Ketidakjelasan batas kawasan lindung itu diketahui anggota dewan saat dilakukan rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya yang dihadiri warga Gunung Anyar Tambak, penjual tanah kavlingan, dan pejabat terkait beberapa hari lalu.
     
Rapat dengar pendapat itu dilakukan untuk menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat setelah mengetahui tempat tinggal mereka masuk dalam wilayah konservasi. 
     
 Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan hasil rapat dengar pendapat itu sampai sekarang belum ada batas-batas jelas di lahan konservasi.
     
 "Kami minta Dinas Cipta Karya dan Pertanahan Kota Surabaya mengecek ulang batas-batas kawasan konservasi dan status lahan, apakah termasuk lahan konservasi atau ruang terbuka hijau (RTH)," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017