Sampang (Antara Jatim) - Sebanyak 11 pejabat di lingkungan Pemkab Sampang, Jawa Timur, yang ditangkap Tim Saber Pungli karena kasus suap, dan mengajukan praperadilan atas proses penangkapan itu, kini telah mencabut berkasnya.
Menurut penasihat hukum ke-11 pejabat di lingkungan Pemkab Sampang itu, Arman Saputra, pencabutan dilakukan atas permintaan kliennya.
"Tadi pagi saya dipanggil dan diminta oleh Pemkab Sampang untuk mencabut praperadilan di pengadilan," kata Arman Syahputra di Sampang, Rabu.
Ke-11 orang pejabat di lingkungan Pemkab Sampang itu sebelumnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap oleh Tim Saber Pungli Polres Sampang.
Para tersangka tidak terima dengan proses penangkapan itu dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sampang.
Proses perkara itu terdaftar di nomor register: 1/Kep.Pra/2017/PN pada 27 Februari 2017.
Sesuai jadwal, sidang praperadilan dalam kasus suap 11 orang pejabat di lingkungan Pemkab Sampang itu telah diagendakan Kamis (2/3). "Tapi secara tiba-tiba, tadi pagi saya dipanggil pemkab dan diminta untuk mencabut berkasnya di PN Sampang," ujar Arman Saputra.
Menurut Arman Saputra, dilakukannya praperadilan itu dikarenakan proses penangkapan penggeledahan, penyitaan dan penahanan dinilai tidak sah.
Sementara itu, ke-11 oknum pejabat Pemkab Sampang yang terjaring OTT kasus suap itu diantaranya Empat orang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Masing-masing Sutantono (Stt), Rudi (Rd), Wiwik (Ww), dan Mamik (Mm). Kemudian, Feri (FWS) staf pegawai pada Bagian Administrasi Pembangunan Setkab Sampang dan Rahmat Hidayat (RH) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tersangka lain Adil (Ad), pegawai pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagri), dan staf Dinas Satpol-PP Pemkab Sampang Moh Sadik juga diciduk.
Selanjutnya Dwi (Dw) dari Bagian Hukum Setkab Sampang, lalu Muselli (Msl) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial DS.
Selain ke-11 orang pejabat di lingkungan Pemkab Sampang ini, Tim Saber Pungli juga menangkap seorang pengusaha dari PT Indomarco berinisial AH juga menyandang status tersangka. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017