Surabaya (Antara Jatim) - Legislator meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengkaji ulang perizinan tempat hiburan rumah karaoke menyusul maraknya aksi protes dari warga yang merasa terganggu dengan keberadaan rumah karaoke tersebut.
     
 Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Budi Leksono, di Surabaya, Rabu, mengatakan salah satu aksi protes dari warga yakni keberadaan rumah karoke Caroeke House di Sukomanunggal.
     
 "Perlu kiranya ditinjau kembali perda yang mengatur perizin pendirian rumah karoeke," katanya.
     
Ia menyesalkan perizinan rumah karoeke di Sukomanunggal begitu cepat keluar, sementara masih banyak warga setempat yang menolaknya. Sementara untuk perizinan usaha lain kriteria dan persyaratannya sangat sulit. "Ini yang sangat saya sayangkan," ujarnya.   
      
Budi menjelaskan dalam masalah rumah karoeke di Sukomanunggal, warga menolak karena dalam radius 30 meter dari rumah karoeke ada Masjid.  "Nah hal ini yang saya sesalkan kenapa izinnya cepat keluar sementara perangkat pejabat terkait mengerti betul bahwa radius 30 meter ada masjid. Nanti kalau warganya protes dan demo kan kasihan pengusaha karaokenya, karena berhenti tidak beroperasi," katanya.
     
 Lebih lanjut, Budi Leksono menjelaskan pejabat Pemkot Surabaya seharusnya mendeteksi dini sebelum mengeluarkan izin usaha rumah karoeke, jadi bentuk dan persyaratan-persyaratan apa saja yang benar-benar ada koordinasi dengan warga setempat.
     
 "Jangan sampai rumah karoeke sudah beroperasi ditengah jalan lalu mendapat protes keras dari warga sekitar, kan kasihan juga pengusahanya," katanya.
     
Politisi PDIP ini mengatakan perda itu ada batasan-batasan, kalaupun itu sudah ada tapi harus diperjelas karena kalau bicara soal usaha hiburan memang diakui sangat jarang pengusaha karoeke melakukan sesuai dengan aturan-aturan. 
     
Hal ini, lanjut dia, mayoritas pengusaha lebih kepada orientasi profit atau keuntungan semata, tanpa mematuhi aturan dan persyaratan pendirian rumah karoeke. 
     
 "Contohnya, jam operasional karoeke sering kita lihat masih banyak yang melanggar. Belum lagi rumah karaoke yang menyediakan minuman beralkohol, dan zonasi antara rumah karaoke dengan lingkungan warga yang berdekatan dengan tempat ibadah. Nah ini masih banyak yang dilanggar," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017