Surabaya (Antara Jatim) - Terdakwa pembuat pita cukai palsu Sanusi dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dituntut dengan tiga tahun penjara," kata Bambang Djunaedi saat membacakan surat tuntutan.

Selain dituntut hukuman tiga tahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda 10 kali lipat dari nilai potensi kerugian negara sebesar Rp71. 427.089.650.

"Jika tidak dibayar, maka sesuai ketentuan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

Menurutnya, terdakwa dianggap telah terbukti bersalah melanggar  pasal 55 huruf a UU RI. No 39 tahun 2007 tentang cukai Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Sanusi yang tanpa didampingi penasehat hukum selama persidangannya mengaku akan mengajukan pembelaan. 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, Sanusi meminta waktu satu pekan untuk menyusun pembelaannya. 

"Sidang ditunda satu minggu," kata Hakim Unggul sambil menutup persidangan.

Perkara ini sendiri diungkap oleh Petugas Bea dan Cukai Wilayah Jatim yang saat itu petugas mendapatkan informasi jika di rumah terdakwa Sanusi ada kegiatan melakukan pemalsuan hollogram pita cukai.

Setelah melakukan penggrebakan dan pengecekan. Berdasarkan Berita Acara Identifikasi Keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau TA 2015 dan TA 2016Â  Nomor : 23A/PNP-HLG/BA.IPC/XI/2016 tanggal 4 Nopember 2016 yang ditandatangani oleh Slamet Azagaf selaku penguji anggota tim task force adalah bukan produk Konsorsium Perum atau palsu. 

Sehingga total potensi kerugian Negara sebesar Rp.7.142.708.965. Setelah diselidiki, terdakwa mendapat order percetakan dari Aziz yang saat ini masuk daftar pencarian orang. Dan setiap mencetak hollogram pita tersebut, terdakwa Sanusi mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu, untuk setiap satu rimnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017