Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur sejauh ini belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan dugaan pungutan liar sistem retribusi di Pasar Hewan Kaliwungu, Ngunut, Sabtu (18/2).
    
"Penyelidikan masih terus dilakukan serta pengumpulan bukti-bukti," kata Wakapolres Tulungagung Kompol I Dewa Gde Juliana di Tulungagung, Senin.
    
Kendati belum menetapkan tersangka, Made memastikan kasus dugaan pungli tersebut tetap akan dilanjutkan hingga meja hijau (pengadilan).
    
Ia menegaskan SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan telah dikeluarkan dan dikirim tembusan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
    
"Tidak akan dihentikan. Kasus ini tetap lanjut karena indikasi punglinya sudah sangat jelas dan terang-benderang," katanya.
    
Wakapolres mengatakan, hingga saat ini sedikitnya sudah ada delapan saksi diperiksa, termasuk empat petugas retribusi Pasar Hewan Kaliwungu yang diduga melakukan praktik pungli tersebut.
    
Hasilnya, kata dia, sudah muncul pengakuan adanya penarikan sejumlah uang dari pedagang namun tidak disertai bukti retribusi yang sah.
    
"Mereka mengaku target harian dan bulanan sudah tercapai sehingga retribusi bisa diberlakukan tanpa karcis. Tapi ini secara aturan tetap saja keliru," katanya.
    
Salah satu yang saat ini masih dipertimbangkan oleh tim penyidik kepolisian menurut Juliana adalah potensi kerugian negara yang timbul dari aksi pungli tersebut.
    
Karena tidak menutup kemungkinan, kata dia, tindakan pungli tanpa karcis atau bukti retribusi menyebabkan potensi pendapatan negara hilang atau berkurang.
    
"Kasus ini tetap ditangani secara institusional di kepolisian, dan bukan dilimpahkan ke tim saber pungli yang kemarin sudah dibentuk di pendopo kabupaten karena juklak/juknis (petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknisnya) belum ada," katanya.
    
Diberitakan, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat orang petugas retribusi Pasar Hewan Kaliwungu, Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (18/2).
    
Saat itu, menurut keterangan resmi kepolisian, dugaan pungli dilakukan empat PNS bagian retribusi dengan modus menarik biaya retribusi tanpa memberikan bukti resmi (karcis).
    
Saat kejadian, uang hasil penarikan hari pada Sabtu (18/2) sebesar Rp691 ribu tinggal Rp582 ribu, dimana menurut keempat petugas tersebut kekurangan uang Rp109 ribu telah digunakan untuk membeli rokok dan makan.
    
Keempat PNS yang terjaring OTT tersebut masing-masing berinisial BN (49) warga Bendogerit Kota Blitar, ES (53) warga Desa Kaliwungu, RS (53) warga Desa Gilang, dan PH (30) warga Kelurahan Jepun, Tulungagung.
    
Mereka terancam pasal pemidanaan sebagaimana tercantum dalam pasal 12e jo pasal 12a UURI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017