Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya mendukung usulan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang tersangkut masalah hukum.
     
Wakil Wali Kota Surabaya Surabaya Whisnu Sakti Buana, di Surabaya, Selasa, mengatakan dengan adanya bantuan hukum tersebut merupakan wujud keadilan bagi masyarakat miskin di Surabaya. 
     
 "Kami mendukung aanya usulan tersebut," katanya.
     
 Hanya saja, ia belum mengetahui bagaimana skema pemberian bantuan hukum tersebut karena pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan inisiatif Badan Pembentukan Perda DPRD Surabaya.
     
 "Raperda ini skemanya seperti apa, yang tahu DPRD, karena ini inisitif mereka," ujarnya.
      
 Namun demikian, Whisnu Sakti menegaskan tidak semua persoalan hukum yang menjerat masyarakat miskin di Surabaya bisa mendapatkan bantuan.
      
"Tentunya ada beberapa kasus yang khusus yang tidakak bisa diberi bantuan itu," ujarnya. 
      
 Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Surabaya Anugrah Ariyadi sebelumnya mengusulkan penyusunan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dengan alasan selama ini masyarakat miskin yang terkena masalah hukum terkendala biaya untuk menyewa pengacara.
     
 "Padahal, untuk kasus yang ancaman hukumannnya 5 tahun sesuai KUHAP harus ada pendampingan pengacara," katanya.
      
 Namun, ia mengakui seringkali tidak ada penawaran dari penyidik. Padahal, untuk kasus yang ancaman hukumannnya 5 tahun keatas, masyarakat yang tersangkut masalah hukum tersebut bisa ditahan oleh penyidik.
     
 Tentunya, lanjut dia, seluruh biaya pengacara berasal dari APBD. Masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum bisa mengajukan permohonan kepada pemerintah kota. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017