Sampang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, Selasa siang menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Sampang Singgih Bektiono, terkait kasus dugaan korupsi pengembangan program tebu dengan nilai total anggaran Rp27 miliar lebih.

"Singgih akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto.

Singgih ditahan tim penyidik Kejari karena disangka terlibat kasus dugaan korupsi atas pengembangan program tebu tahun anggaran 2013 saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Sampang.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Sampang telah menahan dua orang tersangka dalam kasus itu, yakni Edy Junaidi dan Gada Rahmatullah, selaku penyelenggara pada program pengembangan tanaman tebu di Kabupaten Sampang itu.

Keduanya kini telah diproses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan telah menjalani sidang.

"Berdasarkan fakta di persidangan kedua terdakwa itulah, lalu terungkap bahwa Singgih Bektiono juga terlibat dalam kasus itu," kata Joko Suharyanto.

Penyidik menahan Singgih di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sampang selama 20 hari. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum ditahan, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Sampang ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 jam di ruang penyidik Kejaksaan Sampang. 

Penyidik menyampaikan 30 pertanyaan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi program pengembangan tebu saat ia menjabat sebagai pimpinan di institusi itu.

"Penahanan ini yang terpenting juga diketahui publik, karena yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti," kata Kasi Intel Joko Suharyanto.

Sementara, penasihat hukum Singgih Bektiono, Arman Syaputra menyatakan, pihaknya akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena tenaga kliennya sangat dibutuhkan pemkab di institusi baru yang dipimpinnya.

"Dia kan baru pindah dinas ke DLH, jadi tenaganya sangat dibutuhkan, makanya kami ingin mengupayakan untuk penangguhan penahanannya," ujar Arman Saputra.

Kasus dugaan korupsi pada program pengembangan tebu di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Sampang itu, merupakan salah satu jenis korupsi yang ditangani tim penyidik kejari setempat.

Kasus dugaan korupsi lainnya yang juga ditangani institusi penegak hukum di Kota Bahari ini adalah kasus dugaan korupsi uang pesangun DPRD Periode 1999-2004 yang juga melibatkan bupati aktif Sampang Fannan Hasib, kasus pungutan liar dana desa pertama dan kedua, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak bumi dan gas, serta kasus dugaan korupsi program pembangunan beogas. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017