Bangkalan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, berupaya menekan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga melalui penyuluhan dan bimbingan keagamaan.

Kasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB P3A) Pemkab Bangkalan Endang Hermi Ningsih di Bangkalan, Senin menjelaskan hal itu dilakukan karena kasus kekerasan pada perempuan dan anak masih tinggi.
 
"Berdasarkan data, laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk ke kepolisian pada 2016 mencapai 37 kasus," katanya. 
 
Dari jumlah itu,  kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

"Sebagian dari 37 kasus itu ada yang kami tangani secara langsung dengan memberikan advokasi dan bimbingan psikologis pada korban," katanya.
 
Endang menjelaskan, kasus yang banyak ditangani Dinas KB P3A Bangkalan itu pada kekerasan seksual, seperti korban pencabulan dan perempuan yang menjadi korban hubungan gelap dengan pacarnya.
 
"Kami lebih pada pembinaan yang belum diproses hukum di mapolres dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau sudah diproses hukum dan tidak ada harapan lagi untuk dilakukan islah, maka itu menjadi wewenang aparat penegak hukum," katanya.

 Endang menuturkan, salah satu kasus kekerasan seksual yang pernah ditangani Pemkab Bangkalan ialah kasus yang terjadi di Kecamatan Geger, Bangkalan.
 
Kala itu pernah ada kejadian gadis di bawah umur digagahi bergiliran dalam semalam oleh beberapa laki-laki.
  
Menurur Kasat Reskrim Polres Bangkalan Iptu Anton Widodo, dari sebanyak 37 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani Polres Bangkalan selama ini, baru sebagian yang telah diproses hukum di Pengadilan Negeri setempat.

"Sebagian lainnya masih dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan, antara pelapor dan terlapor," katanya.
 
Hal ini, karena kasus kekerasan yang dilalorkan itu, masih satu keluarga, semisal suami istri atau masih bersaudara.
 
"Dari 37 kasus yang dilaporkan ke Mapolres Bangkalan ini sebanyak 13 kasus diantaranya merupakan anak dibawah umur," katanya.
 
Kasat Reskrim Polres Bangkalan Iptu Anton Widodo juga menyatakan mendukung langkah Pemkab Bangkalan dalam menggencarkan penyuluhan dengan melibatkan tokoh agama, karena para pelaku umumnya belum mengetahui dampak hukum akibat kasus itu.
  
"Ada yang masih menganggap bahwa memukul istri itu urusan keluarga dan orang lain tidak perlu ikut campur. Padahal hal semacam itu merupakan pelanggaran hukum," katanya. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017