Surabaya (Antara Jatim) - Karyawan Danamon yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Danamon Dewan Pimpinan Wilayah III Jawa Timur mengadu ke DPRD Jawa Timur untuk memperjuangkan hak karyawan.

"DPRD adalah wakil rakyat dan kami sebagai rakyat melaporkan terjadinya keputusan yang merugikan karyawan," ujar Presiden Serikat Pekerja Danamon Abdoel Moedjib kepada wartawan di usai audiensi di Gedung DPRD Jatim di Surabaya, Kamis.

Sejumlah perwakilan karyawan dan pengurus SP Danamon diterima langsung oleh anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Yayuk Padmi Rahayu.

"Komisi E mewakili kesejahteraan rakyat dan kami butuh dukungan dari wakil rakyat," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, SP Danamon menyoroti berbagai hak karyawan yang dikurangi atau dihilangkan sejak 2014 seiring dijabatnya oleh pemimpin baru asal Singapura.

Pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi dengan manajemen Danamon dan selalu diingatkan agar tidak mengambil tindakan yang merugikan karyawan.

"Tapi kami tidak digubris, bahkan dalam beberapa kasus kebijakan yang secara langsung menyentuh kesejahteraan karyawan tidak lagi dibicarakan dengan SP Danamon," katanya.

Tak itu saja, di bawah manajemen baru, sejak 2014 terjadi perampingan terhadap 10 ribu karyawan yang diklaimnya dilakukan pemecatan hubungan kerja secara sepihak.

"Kami sudah mengadu ke Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan dimediasi, tapi tidak ada tindak lanjutnya dari manajemen," katanya.

Berbagai upaya, kata dia, sudah dilakukannya, namun jika tetap tak ada perbaikan maka pihaknya akan menggelar unjuk rasa besar-besaran pada 9 Maret di Surabaya dan sebulan kemudian bergerak ke Jakarta.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Badrut Tamam mengaku akan menyalurkan aspirasi SP Danamon dan membicarakannya bersama pimpinan komisi.

"Kami akan tindak lanjuti dan diagendakan rapat dengar pendapat lagi dengan SP Danamon secepatnya," kata legislator asal Fraksi PKB tersebut. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017