Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur menyatakan perusahaan di daerahnya membayar upah buruhnya sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2017 sebesar Rp1.462.000 per bulan.

"Tim Disperinaker tidak menemukan ada perusahaan yang membayar upah buruhnya di bawah UMK 2017," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro Imam WS., di Bojonegoro, Selasa.

Ia menyebutkan tim disperinaker telah melakukan pemantauan lebih dari 40 perusahaan yang lokasinya menyebar di daerahnya terkait penerapan UMK 2017 pada awal Februari lalu.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan, kata dia, tidak ditemukan ada perusahaan yang membayar upah buruhnya untuk Januari yang dibayarkan Februari di bawah UMK.

"Kami juga tidak menerima laporan ada perusahaan yang meminta penundaan penerapan UMK 2017," ucapnya, menegaskan.

Meski demikian, menurut dia, ada juga perusahaan kecil seperti toko yang membayar upah buruhnya di bawah UMK.

"Tetapi kami tetap mengimbau perusahaan kecil seperti toko bisa membayar buruhnya ssuai UMK," ujarnya.
 
Terkait buruh yang bekerja di perusahaan dengan sistem borongan, menurut dia, besarnya upah bisa lebih besar dibandingkan UMK, karena perusahaan menerapkan upah minimum perusahaan (UMP).

Ia mencontohkan sebuah perusahaan rokok di daerahnya dalam menerima tenaga kerja harus melalui tahapan uji coba tes bekerja selama tiga bulan.

Di dalam uji coba bekerja itu, lanjut dia, buruh harus mampu melinting rokok 1.900 rokok dalam waktu jam kerja delapan jam.

"Kalau target tidak terpenuhi buruh tidak akan diterima bekerja di perusahaan itu," imbuhnya.

Oleh karena itu, menurut dia, buruh yang bekerja di industri rokok dengan sistem borongan rata-rata upahnya bisa lebih besar dibandingkan dengan UMK.

"Buruh senang bekerja dengan sistem borongan karena penghasilannya bisa jauh lebih besar dibandingkan UMK," ucapnya, menegaskan.

 Berdasarkan pengalaman yang lalu, lanjut dia, konflik perburuhan di daerahnya terkait UMK seperti buruh menggelar demo jarang terjadi.

"Kami optimistis besarnya UMK yang sekarang berlaku bisa diterima buruh juga perusahaan," ujarnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017