Trenggalek (Antara Jatim) - Kepolisian Resort Maros, Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan Polres Trenggalek, Rabu menggelar pemeriksaan forensik atas jenazah taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan Makassar Ari Pratama, yang dimakamkan di pemakaman umum Desa Tegaran, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Antara di Trenggalek melaporkan, proses pembongkaran makam dan autopsi forensik oleh polisi dilakukan tertutup dengan memasang tenda di atas makam almarhum Ari Pratama.
Pembongkaran makam yang sempat mengundang perhatian puluhan warga sekitar itu berlangsung mulai pukul 09.10 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB.
Sejumlah wartawan yang meliput jalannya autopsi tidak bisa mendekat ke titik lokasi pemeriksaan forensik karena terhalang tenda tertutup serta garis polisi yang dipasang mengelilingi makam.
"Sejak awal ada permintaan dari tim DVI (disaster victim investigation) Puslabfor Mabes Polri Cabang Surabaya untuk sterilisasi lokasi autopsi, termasuk dari jangkauan wartawan," kata Kapolsek Tugu Iptu Bambang Purwanto dikonfirmasi di lokasi pembongkaran makam.
Sekitar 1,5 jam dilakukan pembongkaran makam, proses autopsi akhirnya dilakukan tim DVI gabungan Puslabfor Mabes Polri Cabang Surabaya dan tim forensik RS Bhayangkara Kediri.
Menurut keterangan ketua tim autopsi dr Tutik Purwanti, pemeriksaan difokuskan pada bagian luar dan organ dalam jenazah yang sebagian sudah mengalami pembusukan tingkat lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan luar kami tidak menemukan apa-apa, karena memang kondisi jenazah yang sudah mulai rusak sehingga bekas lebam ataupun memar seperti dilaporkan," katanya memberi keterangan usai autopsi.
Ia mengatakan, tim forensik sempat mengambil sampel muntahan makanan yang masih tersisa di mulut korban Ari Pratama.
"Tidak ada bekas muntahan darah, hanya sisa muntahan makanan yang kami ambil untuk diperiksa di laboratorium forensik," ujarnya.
Selain memeriksa kondisi fisik luar dan bekas muntahan makanan, Tutik mengatakan tim DVI juga mengambil beberapa sampel organ tubuh Ari Pratama seperti paru-paru, hati lambung dan ginjal.
"Sampel yang diambil seluruhnya akan diperiksa di laboratorium RSUD dr Soetomo dan hasilnya diperkirakan baru bisa diketahui kurang-lebih 1-2 pekan ke depan untuk mengetahui penyebab kematian kotrban," katanya.
Tutik mengkonfirmasi tim DVI sementara tidak menemukan bekas penganiayaan pada jasad Ari Pratama.
Fokus pemeriksaan selanjutnya diarahkan pada hasil pemeriksaan organ dalam di laboratorium RSUD dr Soetomo, Surabaya guna mengetahui sebab pasti kematian korban apakah murni tewas akibat tenggelam atau sudah meninggal sebelum tenggelam di dasar kolam.
"Secara ilmu forensik, pemeriksaan hanya akan mengidentifikasi apakah korban Ari Pratama sudah meninggal sebelum tenggelam atau memang meninggal akibat tenggelam. Forensik tidak bisa mengidentifikasi apakah proses tenggelamnya wajar atau ada unsur paksaan dari luar," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Maros AKP Jufri Natsir mengatakan autopsi dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas meninggalnya taruna ATKP Makassar Ari Pratama di dasar kolam renang Tirta Yudha, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada 19 November 2016.
"Penyelidikan ini atas permintaan pihak keluarga yang mencurigai kematian putranya yang diduga tidak wajar karena saat diserahkan ke pihak keluarga di Trenggalek ditemukan kondisi lebam di bagian perut sebelah kiri dan bekas muntahan darah di sekitar mulut korban," katanya.
Ketidakjelasan sebab kematian itu sempat dipertanyakan Gunawan, orang tua Ari Pratama dan keluarganya, dengan melapor ke Polsek Tugu, Trenggalek, namun ditolak dengan alasan "locus delicti" (peristiwa hukum) ada di Maros dan bukan di wilayah hukum Trenggalek.
Sempat buntu Gunawan akhirnya memilih menempuh prosedur klarifikasi tertulis ke Polres Maros dan lembaga ATKP Makasar dengan bantuan hukum dari LBH Rakyat yang berkantor di Trenggalek.
Gunawan mengaku saat ini hanya ingin memastikan sebab-sebab kematian Ari Pratama, taruna ATKP Makasar program D-2 yang telah memasuki tahap semester akhir perkuliahan, karena menurutnya, keterangan kronologi kematian Ari yang karena tenggelam saat berenang tidak masuk akal.
"Ada pengakuan dari saksi ke polisi penyidik bahwa anak saya tewas tenggelam dan memang tidak bisa berenang. Kami punya bukti-bukti bahwa Ari bisa (berenang). Itu di laptop anak saya ada foto-foto dia lagi berenang dengan beberapa gaya, meski mungkin tidak terlalu mahir," ujar Gunawan.
Namun, Gunawan menegaskan dirinya hanya ingin mendapat kepastian atas penyebab kematian putranya yang dia nilai tidak wajar.
"Kami ikhlas dengan kematian anak kami, cuma ingin mendapat kepastian soal penyebab meninggalnya karena keterangan yang disampaikan selama ini katanya hanya karena tenggelam tanpa disertai bukti pemeriksaan polisi dan sebagainya," kata Gunawan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Antara di Trenggalek melaporkan, proses pembongkaran makam dan autopsi forensik oleh polisi dilakukan tertutup dengan memasang tenda di atas makam almarhum Ari Pratama.
Pembongkaran makam yang sempat mengundang perhatian puluhan warga sekitar itu berlangsung mulai pukul 09.10 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB.
Sejumlah wartawan yang meliput jalannya autopsi tidak bisa mendekat ke titik lokasi pemeriksaan forensik karena terhalang tenda tertutup serta garis polisi yang dipasang mengelilingi makam.
"Sejak awal ada permintaan dari tim DVI (disaster victim investigation) Puslabfor Mabes Polri Cabang Surabaya untuk sterilisasi lokasi autopsi, termasuk dari jangkauan wartawan," kata Kapolsek Tugu Iptu Bambang Purwanto dikonfirmasi di lokasi pembongkaran makam.
Sekitar 1,5 jam dilakukan pembongkaran makam, proses autopsi akhirnya dilakukan tim DVI gabungan Puslabfor Mabes Polri Cabang Surabaya dan tim forensik RS Bhayangkara Kediri.
Menurut keterangan ketua tim autopsi dr Tutik Purwanti, pemeriksaan difokuskan pada bagian luar dan organ dalam jenazah yang sebagian sudah mengalami pembusukan tingkat lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan luar kami tidak menemukan apa-apa, karena memang kondisi jenazah yang sudah mulai rusak sehingga bekas lebam ataupun memar seperti dilaporkan," katanya memberi keterangan usai autopsi.
Ia mengatakan, tim forensik sempat mengambil sampel muntahan makanan yang masih tersisa di mulut korban Ari Pratama.
"Tidak ada bekas muntahan darah, hanya sisa muntahan makanan yang kami ambil untuk diperiksa di laboratorium forensik," ujarnya.
Selain memeriksa kondisi fisik luar dan bekas muntahan makanan, Tutik mengatakan tim DVI juga mengambil beberapa sampel organ tubuh Ari Pratama seperti paru-paru, hati lambung dan ginjal.
"Sampel yang diambil seluruhnya akan diperiksa di laboratorium RSUD dr Soetomo dan hasilnya diperkirakan baru bisa diketahui kurang-lebih 1-2 pekan ke depan untuk mengetahui penyebab kematian kotrban," katanya.
Tutik mengkonfirmasi tim DVI sementara tidak menemukan bekas penganiayaan pada jasad Ari Pratama.
Fokus pemeriksaan selanjutnya diarahkan pada hasil pemeriksaan organ dalam di laboratorium RSUD dr Soetomo, Surabaya guna mengetahui sebab pasti kematian korban apakah murni tewas akibat tenggelam atau sudah meninggal sebelum tenggelam di dasar kolam.
"Secara ilmu forensik, pemeriksaan hanya akan mengidentifikasi apakah korban Ari Pratama sudah meninggal sebelum tenggelam atau memang meninggal akibat tenggelam. Forensik tidak bisa mengidentifikasi apakah proses tenggelamnya wajar atau ada unsur paksaan dari luar," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Maros AKP Jufri Natsir mengatakan autopsi dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas meninggalnya taruna ATKP Makassar Ari Pratama di dasar kolam renang Tirta Yudha, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada 19 November 2016.
"Penyelidikan ini atas permintaan pihak keluarga yang mencurigai kematian putranya yang diduga tidak wajar karena saat diserahkan ke pihak keluarga di Trenggalek ditemukan kondisi lebam di bagian perut sebelah kiri dan bekas muntahan darah di sekitar mulut korban," katanya.
Ketidakjelasan sebab kematian itu sempat dipertanyakan Gunawan, orang tua Ari Pratama dan keluarganya, dengan melapor ke Polsek Tugu, Trenggalek, namun ditolak dengan alasan "locus delicti" (peristiwa hukum) ada di Maros dan bukan di wilayah hukum Trenggalek.
Sempat buntu Gunawan akhirnya memilih menempuh prosedur klarifikasi tertulis ke Polres Maros dan lembaga ATKP Makasar dengan bantuan hukum dari LBH Rakyat yang berkantor di Trenggalek.
Gunawan mengaku saat ini hanya ingin memastikan sebab-sebab kematian Ari Pratama, taruna ATKP Makasar program D-2 yang telah memasuki tahap semester akhir perkuliahan, karena menurutnya, keterangan kronologi kematian Ari yang karena tenggelam saat berenang tidak masuk akal.
"Ada pengakuan dari saksi ke polisi penyidik bahwa anak saya tewas tenggelam dan memang tidak bisa berenang. Kami punya bukti-bukti bahwa Ari bisa (berenang). Itu di laptop anak saya ada foto-foto dia lagi berenang dengan beberapa gaya, meski mungkin tidak terlalu mahir," ujar Gunawan.
Namun, Gunawan menegaskan dirinya hanya ingin mendapat kepastian atas penyebab kematian putranya yang dia nilai tidak wajar.
"Kami ikhlas dengan kematian anak kami, cuma ingin mendapat kepastian soal penyebab meninggalnya karena keterangan yang disampaikan selama ini katanya hanya karena tenggelam tanpa disertai bukti pemeriksaan polisi dan sebagainya," kata Gunawan.(*)
Video oleh : Destyan H
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017