Bojonegoro (Antara Jatim) - Tim Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur, menurunkan tim yang memantau perusahaan dalam menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 sebesar Rp1.582.615 per bulan kepada para buruhnya.
    
"Kami menerjunkan dua tim pemantau UMK 2017, sejak pekan lalu," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro Imam WS., di Bojonegoro, Senin.
    
Menurut dia, diturunkannya dua tim pemantau perusahaan dalam menerapkan UMK 2017, karena sudah masuk Februari yang berarti perusahaan harus membayar upah kepada buruhnya untuk Januari.
    
"Meskipun pemantauan sudah berjalan sejak pekan lalu, tetapi tim belum ada yang melapor menemukan ada perusahaan yang membayar upah buruhnya di bawah UMK," ucapnya.
    
Tetapi, menurut dia, tim pemantau akan berkumpul untuk membahas hasil yang diperoleh selama melakukan pemantauan perusahaan dalam menerapkan UMK 2017.
    
"Tim pemantau UMK akan berkumpul untuk melakukan kajian dari hasil yang diperoleh di lapangan," tuturnya.
    
Lebih lanjut ia menjelaskan satu tim diturunkan untuk melakukan pemantauan perusahaan dalam membayar upah buruhnya di wilayah barat, antara lain, di Kecamatan Kalitidu, Padangan, juga kecamatan lainnya.
    
Tim lainnya diturunkan untuk melakukan pemantauan perusahaan di wilayah timur, antara lain, di Kecamatan Sumberrejo, Baureno, Kapas juga kecamatan lainnya.
    
"Tim yang diturunkan sekaligus juga melakukan pemantauan upah umum pedesaan (UUP) yang ditetapkan sebesar Rp1.005.000 per bulan," jelas dia.
    
Hanya saja, lanjut dia, pemantauan UUP tidak terlalu sulit, karena perusahaan yang bersangkutan lokasinya harus di pedesaan.
    
Ia juga mengatakan tim pemantau sekaligus melakukan pendataan perusahaan yang belum mendaftarkan buruhnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
    
Karena ia memperkirakan masih banyak perusahaan di daerahnya yang tidak mengikutkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
    
"Kalau nanti tim menemukan maka akan kami koordinasikan dengan BPJS dan perusahaan agar ada tindak lanjut," ucapnya menegaskan.
    
Disperinaker, sebelumnya telah mengirimkan surat penetapan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo tertanggal 18 November 2016, yang berisi besarnya UMK 2017 sebesar Rp1.582.615 per bulan.
    
"Kami sudah mengirimkan surat penetapan UMK 2017 kepada sekitar 200 perusahaan," ucapnya,menambahkan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017