Jember (Antarajatim) - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Jember, Jawa Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu kepala seksi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat berinisial ST.

"Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada oknum Disperindag Jember meminta sejumlah dana pungli terkait hibah mesin untuk usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), sehingga kita tindak lanjuti laporan itu," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam keterangan persnya di Mapolres Jember, Jumat.

Tim Saber Pungli Jember melakukan OTT terhadap ST dan salah seorang warga sipil berinisial SP warga Kecamatan Wuluhan saat bertransaksi menerima dana pungli di salah satu rumah makan di depan Kantor Disperindag Jember pada Kamis (2/2) sore.

"Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan transaksi pungutan liar dari kelompok usaha yang menjadi penerima hibah bantuan mesin yang disalurkan Disperindag Jember dengan besaran pungutan berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per kelompok," tuturnya.

Untuk melengkapi hasil OTT tersebut, Tim Saber Pungli dari Polres dan Kejaksaan Negeri Jember, Jumat pagi, melakukan penggeledahan di ruang kerja ST di Kantor Disperindag Jember untuk mendapatkan sejumlah berkas penerima bantuan hibah mesin tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Bambang Wijaya dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember Asih meminta ST untuk tidak berbelit-belit untuk menunjukkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Setelah melakukan penggeledahaan di Kantor Disperindag Jember, Tim Saber Pungli mengamankan sejumlah barang bukti dokumen sekaligus  menggelandang oknum pejabat Kasi Industri, Agro dan Kimia Disperindag ke Mapolres Jember.

"Dua pelaku yang diamankan dari kasus pungli tersebut berinisial ST yang merupakan PNS di Disperidag Jember dan seorang warga sipil berinisial SP yang merupakan perantara pungli dari penerima hibah kepada oknum PNS pelaku pungli," ujarnya menambahkan.

Pengungkapan kasus OTT Unit Satber Pungli tersebut sesuai dengan SK Bupati Jember Nomor 188.45/20/1.12/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Jember dan Polres Jember telah melakukan penyelidikan selama 12 hari.

Sebelumnya Bupati Jember Faida dalam sambutan pengukuhan tim Satgas Saber Pungli beberapa waktu lalu mengatakan atensi yang menjadi prioritas dalam pemberantasan pungutan liar antara lain di pengurusan perizinan, pelayanan publik, hibah bansos, layanan administrasi kepegawaian, dana desa, pungli di dunia Pendidikan, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan-kegiatan lain yang menyebabkan penyimpangan.

"Tugas yang sangat berat ibarat menentang arus yang biasa terlaksana rutin dalam kehidupan sehari-hari, apabila berhasil maka keberhasilan ini akan memiliki dampak yang sangat luas bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat."

"Berperang melawan budaya dan merugikan lebih sulit daripada membangun fisik atau pembangunan lainnya, pembangunan mental adalah pembangunan yang sangat fundamental, sehingga pembangunan mental dalam melawan pungutan liar adalah bagian penting dari sukses pembangunan bangsa Indonesia," tuturnya.(*)   
Video oleh : Hamka

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017