Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum meminta masukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta seluruh pemangku kepentingan terkait pembahasan RUU penyelenggaraan Pemilu.

"Kami ingin meminta masukan dari Pemprov dan pihak terkait lainnya," ujar ketua rombongan Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria ditemui usai pertemuan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis.

Pihaknya mengaku sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak mulai dari Mahkamah Agung hingga perguruan tinggi dan Dewan Pers terkait materi muatan RUU.

Wakil Ketua Komisi II itu menjelaskan, pada 20 Oktober 2016, Presiden Joko Widodo menyerahkan draf RUU Pemilu yang terdiri dari 543 pasal dan terbagi beberapa buku mulai dari persyaratan Pemilu, jumlah kursi, serta masalah sengketa pemilu.

Substansi RUU ini, kata dia, di antaranya terkait ambang batas parlemen, penyederhanaan tingkat rekapitulasi suara, evaluasi draf RUU, hingga pemungutan suara elektronik (e-voting).

"Khusus masalah pemungutan suara elektronik, hal ini sudah diuji coba di beberapa daerah dan hasilnya masalah kecurangan bisa diminimalisasi menggunakan sistem ini karena dipandang mampu memotong berbagai persoalan," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, rombongan yang diikuti 14 anggota tersebut ditemui oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, Wakapolda Jatim, Wakil Kajati Jatim serta unsur dari Forkopimda Jatim lainnya.

Turut hadir komisioner Komisi Pemilihan Umum Jatim dan kabupaten/kota, komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim, serta akademisi terkait dari beberapa perguruan tinggi di Jatim.

Sementara itu, Wagub Jatim Saifullah Yusuf menyampaikan kehadiran Pansus RUU Pemilu ini merupakan salah satu langkah mewujudkan Pemilu berkualitas.

"Pemilu berkualitas dibutuhkan penyelenggara, peserta, calon-calon yang kuat serta seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan perlu dilakukan penyempurnaan dan penyatuan produk hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu karena selama ini diatur secara terpisah, yaitu UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Penyatuan dan penyempurnaan dari masing-masing UU tersebut agar pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 mendatang bisa sukses, aman dan kondusif," kata orang nomor dua di Pemprov Jatim tersebut.

Sedangkan, terkait hasil dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan selanjutnya akan diserahkan secara tertulis untuk dijadikan pertimbangan dalam membahas undang-undang tersebut. (*)
Video oleh : Fiqih A
 

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017